Ketua DPRD Medan Meminta Pemko Sediakan Lokasi Resmi Reklame yang Ditertibkan
MEDAN Berita Medan | Ketua DPRD Kota Medan Henry John Hutagalung SE SH MH mengatakan, Pemko Medan harus memikirkan nasib pengusaha reklame yang reklamenya sudah ditumbang tim penertiban. Karena akibat penertiban tidak tahu apa yang harus dibuat karena tidak ada kebijakan pemko selanjutnya pasca penertiban.
“Padahal usaha tidak boleh stagnan karena pembiayaan terus ada, gaji karyawan, pembelian bahan untuk untuk reklame dan pembiayaan lainnya,” kata Henry Jhon kepada wartawan, Selasa (23/10/2018) di ruang kerjanya.
Kerja tim gabungan penertiban reklame illegal dan tidak bayar pajak, kata Henry Jhon, perlu mendapat apresiasi. Karena selama tiga tahun terakhir terjadi kebocoran terutama dari retribusi dan pajak reklame. Seharusnya yang diperoleh puluhan miliar yang dapat hanya belasan miliar, sehingga negara dirugikan.
Namun, lanjut politisi PDI Perjuangan ini, setelah ditertibkan, pemko harus mengarahkan pengusaha reklame untuk membangun di tempat yang diizinkan. “Kalau masih ada pajak terhutang segeralah ditagih, tapi berilah mereka lokasi yang resmi agar tidak gulung tikar,” terangnya.
Maraknya reklame illegal kata Henry Jhon disebabkan peraturan daerah (perda) tentang reklame tidak tegas. Tidak ada sanksi pidana bagi pelanggarnya, akibatnya pengusaha reklame ramai-ramai membangun di kawasan terlarang, seperti di trotoar, pulau-pulau jalan, melintang jalan dan lainnya.
Apalagi, ungkap Henry Jhon, pengusaha reklame banyak yang membuat gambar-gambar pejabat TNI dan Polri, sebulan kemudian barulah dibuat iklan bisnis. Hendaknya para pejabat menolak jika gambarnya dibuat di papan reklame di lokasi terlarang.
“Di perda reklmae yang sedang dalam pembahasan ada sanksi pidananya, bagi pelanggar perda bisa dipenjara 6 bulan. Tindakan tegas harus ada agar ada efek jera bagi pengusaha nakal dan PAD dari reklame bisa diperoleh lebih besar lagi,” tuturnya. (er)