Ketua DPRD Jambi Ketakutan Saat Ditelepon Zumi Zola Akan Ada OTT KPK
[ad_1]
Wikimedan – Ketua DPRD Jambi Cornelis Buston mengaku kaget saat Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola memberi tahu bahwa akan ada operasi tangkap tangan di Provinsi Jambi. Dalam percakapan telepon itu, Zumi mengaku mendapat informasi dari tim koordinasi supervisi pencegahan (Korsupgah) KPK yang melakukan kunjungan ke Jambi 2016.
“Oktober, Pak Gub telepon saya, bilang Pak Ketua kemarin saya ditelepon orang KPK Korsupgah yang ke Jambi kemarin. Terus Pak Gub sampaikan bahwa KPK akan ada OTT di DPRD provinsi, Pak Gub kaget makanya saya kaget,” kata Cornelis saat bersaksi untuk terdakwa kasus gratifikasi dan suap Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (20/9).
Mendengar informasi dari Zumi, Cornelis mengaku kaget. Keduanya Zumi dan Cornelis mengaku berkomitmen untuk tidak berurusan dengan yang ketok palu untuk APBD 2017.
Namun komitmen keduanya tidak sejalan dengan anggota legislatif lainnya lantaran sudah menjadi kebiasaan adanya uang ketok palu dalam setiap pembahasan, terlebih laporan atau pengesahan APBD.
“Saya bilang disitu komit tidak memberikan uang ketok palu. Setelah itu saya tidak tahu lagi perkembangannya,” jelasnya.
Dalam perkara ini, Zumi Zola didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 44 miliar dan satu unit Toyota Alphard dari sejumlah proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2014-2017.
Zumi juga didakwa memberikan suap Rp 16,4 miliar kepada 53 anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019. Zumi melakukan aksinya bersama Plt Sekda Pemda Provinsi Jambi Apif Firmansyah, Erwan Malik, Plt Kadis PUPR Arfan, dan Asisten 3 Sekda Provinsi Jambi Saipudin.
Atas perbuatannya, dia didakwa melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Zumi juga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(rdw/JPC)
[ad_2]