Kesalahan Besar Kalau Pecandu Narkotika Harus Dipenjara
MEDAN Wikimedan | Banyak pemakai narkotika dan obat-obatan terlarang yang dipidana dan dimasukkan ke penjara dipandang sebuah kesalahan besar yang dilakukan oleh aparat penegak hukum di Indonesia, Senin (24/12/2018).
“Kita semua menyesalkan pihak kepolisian yang masih memenjarakan orang yang menjadi korban akibat penyalahgunaan narkotika. Seharusnya mereka harus direhab bukannya dipenjara,” ucap Direktur Pusat Informasi Masyarakat Anti Narkoba Sumut, DR H Zulkarnain Nasution MA, ICAP saat acara penyuluhan tentang bahaya narkotika dan doa bersama di Masjid AL-Amin Kelurahan Mabar Hilir Medan Deli
Menurut Zulkarnain, aparat kepolisian kerap menggunakan Pasal 111 dan 112 dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika untuk memasukkan para korban ke penjara.
Padahal, Zulkarnain mengatakan, seharusnya Pasal 127 dalam undang-undang tersebutlah yang pantas digunakan oleh aparat penegak hukum untuk menjatuhkan ‘hukuman’ berupa rehabilitasi terhadap para penyalahguna narkoba di Indonesia.
” Memasukkan pengguna narkoba ke penjara adalah paradigma yang tidak tepat. Memang seharusnya mereka direhabilitasi,” kata Zulkarnain lagi.
“Pasal 111 dan 112 (UU nomor 35 tahun 2009) harus digunakan untuk orang yang menguasai narkoba. Penyalahguna harusnya dikenakan pasal 127 (undang-undang narkotika),” jelas Zulkarnain.
Berdasarkan penelusuran wartawan ini, ayat (1) dalam Pasal 111 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika menyebutkan bahwa orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.
Kemudian, ayat (2) pasal 111 mengatakan dalam hal perbuatan menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
Dalam ayat (1) Pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juga dikatakan bahwa setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.
Kemudian, ayat (2) pasal 112 mengatakan jika dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
Untuk penyalahguna narkoba, pasal 127 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika mengatakan bahwa setiap Penyalah Guna narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. Kemudian, pengguna narkotika Golongan II bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun. Terakhir, pengguna narkotika Golongan III bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun.
Jika penyalahguna narkoba terbukti hanya menjadi korban, maka individu terkait wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial sesuai isi dari undang-undang tersebut.(to)
Kategori : Berita Medan