Berita Nasional

Keponakan Setya Novanto Mengaku Menderita Terseret Korupsi e-KTP

Indodax


Wikimedan – Terdakwa perkara korupsi proyek penerbitan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) Irvanto Hendra Pambudi mengaku perkara yang menyeretnya ke persidangan membuat keluarganya menderita. Keponakan mantan Ketua DPR RI Setya Novanto itu menyatakan, beban ekonomi dan psikologis harus ditanggung olehnya dan keluarga.

Penderitaan Irvanto semakin bertambah ketika mendengar tuntutan 12 tahun yang dibacakan oleh jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya, tidak pernah terbayangkan perbuatannya berkonsekusensi seperti itu.

“Tidak pernah terbayangkan, bahwa keterlibatan saya sebagai kurir penyampaian uang kepada anggota DPR dan perantara kepada Setya Novanto membawa kehancuran bagi saya,” kata Irvanto saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (21/11)

Irvanto menuturkan, dirinya memiliki seorang istri dan tiga anak, yang salah satunya baru berusia 3,5 bulan. Tuntutan dari jaksa, kata Irvanto sungguh membuat keluarganya terpukul.

Menurut dia, sejak ditahan oleh KPK pada Maret 2018, ia tak bisa lagi menafkahi keluarganya. Sebab, usaha jual beli motornya berhenti total selama ia mendekam di balik jeruji besi KPK.

“Meski itu hanya cukup untuk makan sehari-hari,” klaim Irvanto.

Sementara itu, secara psikologis, selama ditahan, kedekatannya bersama keluarga tak bisa lagi seperti dulu. Ia mengaku tak pernah menemui anak-anaknya selama menjadi tahanan KPK.

“Selama di dalam tahanan, saya belum pernah bertemu dengan anak-anak saya. Saya khawatir, kalau bertemu bisa berdampak pada psikologis anak-anak saya,” ucap Irvanto.

Tidak hanya itu, menurut Irvanto, saat membeberkan nama-nama anggota DPR yang diduga menerima uang darinya, keluarganya ikut diteror. Hal ini membuat dia meminta perlindungan dari KPK.

“Setelah saya menerangkan nama-nama anggota DPR, rumah saya dilempar botol orang tak dikenal dan ada ancaman verbal, istri terancam, dan saya minta perlindungan. Sehingga bukan mengada-ada, karena mempertaruhkan keselamatan keluarga saya,” akui Irvanto.

Oleh karena itu, Irvanto memohon kebijaksanaan kepada majelis hakim agar bisa memberikan hukuman seringan-ringannya dan seadil-adilnya.

Irvanto sebelumnya bersama Made Oka Masagung dituntut 12 tahun penjara karena dinilai telah terbukti menjadi perantara suap untuk mantan Ketua DPR RI Setya Novanto dalam proyek KTP elektronik. Mereka dinilai telah memperkaya Novanto sebesar US$7.3juta.

Irvanto dan Made Oka dinilai telah melanggar Pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(rdw/JPC)


Kategori : Berita Nasional

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *