Berita Nasional

Keponakan Setya Novanto Bersaksi untuk Terdakwa Fayakhun

Indodax


[ad_1]






Wikimedan – Keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo menjadi saksi untuk terdakwa Fayakhun Andriadi yang terseret perkara dugaan korupsi pengadaan satelit monitoring dan drone di Bakamla RI tahun 2016.





“Saksi yang hadir Irvanto Hendra,” kata jaksa M Takdir Suhan dalam persidangan, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (19/9).






Saat ditanya oleh majelis hakim, Irvanto mengaku mengenal Fayakun sebagai anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar. “Sudah lama kenal?,” tanya Ketua Majelis Hakim. “Sudah,” singkat Irvanto.





“Bagaimana bisa kenal ?,” ujar majelis hakim. “Sama teman saya dikenalkan di Mall Ambassador,” ucap Irvanto.





“Terdakwa ini sebagai apa ?,” tanya kembali majelis hakim.





“Beliau adalah anggota DPR RI Komisi I Fraksi Golkar,” papar Irvanto






Nama Irvanto dalam persidangan kasus ini memang sempat disebut-disebut menerima uang dari staf Fayakhun yang bernama Agus Gunawan yang kala itu juga bersaksi untuk Fayakhun di Pengadilan Tipikor Jakarta.






Dalam kesaksianya, Agus menyatakan telah memberikan uang sekitar SGD 100-500 ribu kepada Irvanto. Pemberian uang dilakukan atas perintah dari Fayakhun.





Menurut Agus, awalnya ia diminta oleh Fayakhun untuk memberikan sebuah tas untuk diberikan kepada Irvanto. Ketika itu, Agus dan Fayakhun sedang menghadiri acara yang dihelat oleh mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di daerah Pejaten, Jakarta Selatan.





“Pak Fayakhun nyuruh ngasih tas ke saya, titip ke Irvan (Irvanto),” kata Agus dalam persidangan Fayakhun, Senin (3/9).





Dalam perkara ini, Fayakhun Andriadi didakwa menerima suap USD 911.480 atau sekitar Rp 12 miliar. Suap diduga diberikan agar Fayakhun mengupayakan alokasi (plotting) penambahan anggaran Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (BAKAMLA RI) untuk proyek pengadaan satelit monitoring dan drone dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) tahun 2016.















(rdw/JPC)


[ad_2]

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *