Kemendagri Tunjuk Wakil Bupati Cirebon Sebagai Plt
Berita hari ini – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyesalkan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Rabu (24/10) malam. Jika ditetapkan sebagai tersangka, maka secara otomatis Wakil Bupati Cirebon Selly Andriany Gantina akan menggantikan sementara posisi Sunjaya sebagai Plt Bupati.
“Standar Operasional Prosedur (SOP) sama dengan OTT Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah lainnya. Namun kami masih tunggu penjelasan resmi dari KPK,” kata Kapuspen Kemendagri Bahtiar kepada Berita hari ini, Rabu (24/10) malam.
Menurut Bahtiar, aturan mengenai pengangkatan Plt kepala daerah telah diatur dalam Pasal 65 dan 66 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra. (Radar Cirebon/Berita hari ini)
“Karena tidak dapat menjalankan tugas dan kewenangannya, Pasal 66 itu diamanatkan Plt dilaksanakan oleh wakil kepala daerah dalam hal ini Gubernur untuk Provinsi dan Wakil Bupati/Wali Kota untuk Kabupaten dan Kota,” terang Bahtiar.
Namun jika Sunjaya tidak terlibat dugaan pelanggaran yang disangkakan KPK, maka ia akan kembali menjalankan tugas dan wewenangnya sebagai Bupati.
“SOP sudah diatur dalam Undang-Undang Pemda. Penegakan hukum berjalan dan penyelenggaraan pemerintahan juga tetap berjalan,” jelasnya.
Sebelumnya, Tim Satgas Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan OTT di wilayah Jawa Barat, Rabu (24/10) malam. Dalam operasi senyap itu, tim mengamankan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra.
Ketua KPK Agus Rahardjo menyebut unsur kepala daerah yang ikut diamankan itu diduga melakukan transaksi jual beli jabatan. “Dugaan jual beli jabatan dan ada setoran dari pengusaha,” ujarnya saat dikonfirmasi Berita hari ini, Rabu malam (24/10).
Kendati demikian dia tak menjelaskan lebih rinci. Agus mengaku akan menerangkan lebih lengkap saat konferensi pers (konpers). “Info lengkap tunggu konpers besok,” pungkasnya.
(rdw/JPC)