Berita Medan

Kejari Sergai Tetapkan Mantan Manajer dan Asisten Manajer Produksi PT.SHS Tersangka Kasus Korupsi Rp 1,8 Miliar

Indodax


SERGAI (Sumut) Wikimedan | Kejaksaan Negri(Kejari) Serdang Bedagai menetapkan status tersangka kepada mantan Manajer Cabang DS Kantor Regional IV PT SHS, Ir M Rusdi Nasution (54) dan Asisten Manajer Produksi, Syafriadi (51) PT.SHS beralamat di Jalan Medan – Lubuk Pakam KM.21 Tanjung Morawa .

Kedua tersangka ditetapkan sebagai pelaku kasus dugaan tindak pidana korupsi pada penyaluran bantuan pemerintah lingkup direktorat jenderal tanaman pangan Kementerian Pertanian berupa subsidi benih padi tahun anggaran 2016 yang bersumber dari dana APBN,” terang Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai ( Kasipidsus Kejari Sergai),Dicky Wirawan, SH, kepada Wartawan Jumat (25/10/2019) sore, sekitar pukul 16.00 WIB.

Keterangan itu disampaikan Tim Pidsus, saat kedua tersangka akan digiring menuju mobil tahanan untuk dititipkan di LP. Tebing Tinggi selama 20 hari kedepan.

Dijelaskan Kasi Pidsus, akibat dari perbuatan kedua tersangka negara dirugikan sebesar Rp.1.8 miliar. Dalam penyaluran bibit benih padi itu, Kabupaten Serdang Bedagai mendapat alokasi pengadaan bibit padi berlabel dari KPKS dan PPSB Provinsi Sumatera Utara senilai Rp.3.8 miliar lebih.

Modus korupsi pengadaan benih bibit padi itu, Rusdi selaku Manajer PT SHS memerintahkan asisten nya Syafriadi memalsukan benih dari nomor lot 261 ribu menjadi 381 ribu lebih.
“Modus pemalsuan ini dapat diketahui dari hasil review nomor induk yang dikeluarkan KPKS Sukamandi dan PPSB Provinsi Sumatera Utara.PT SHS bertindak sebagai PSO atau penyalur benih padi kepada petani,” terang Dicky.

Kedua tersangka saat akan digiring ke mobil tahanan mengenan baju berwarna oranye. Mantan manajer PT SHS, Ir M. Rusdi Nasution terlihat matanya berkaca kaca.Sedangkan Syafriadi lebih tabah dan terlihat tenang.

Sejumlah petugas Tim Pidsus mengelus bagian bahu untuk memberikan semangat kepada kedua tersangka menjalani proses hukum selanjutnya.

“Kedua tersangka dijerat Pasal 2 dan 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” jelas Dicky.

Soal apakah bakal ada tersangka lain, Kasipidsus mengatakan nanti akan dilihat di persidangan. “Untuk sekarang ini kita hanya menetapkan kedua tersangka,” tandas Dicky.(AfGans)

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *