Kedapatan Bawa Sabu, Tiga Oknum Pegawai Rutan Ditangkap
[ad_1]
Wikimedan – Tiga oknum pegawai Rumah Tahanan (Rutan) Tebing Tinggi, Polres Empat Lawang, ditangkap Satres Narkoba Polres Empat Lawang, Kamis (18/10). Ketiga oknum tersebut yakni M Fadli Febriansyah, 37, dan Wihep Pebri One, 35.
Mereka ditangkap di depan Polres Empat Lawang di Jalan Letda Abu Bakar Dhien, Kelurahan Pasar Tebing Tinggi Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang, Sumsel.
Kemudian Dede Noepeno, 37, ditangkap di rumah dinas cabang Rutan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, Sumsel.
Kejadian berawal, saat Satres Narkoba Polres Empat Lawang pada Kamis dini hari (18/10) melaksanakan giat rutin dalam hal ungkap kasus narkoba di wilayah hukum Empat Lawang.
Kemudian, pihaknya mendapatkan informasi bahwa ada kendaraan yang mencurigakan melintas di Jalan Lintas Tebing Tinggi – Linggau Lawang. Pihaknya pun melakukan penyelidikan dan kemudian berhasil menangkap dua tersangka tepat di depan Polres Empat Lawang.
Kemudian, Satres Narkoba melakukan pengembangan dan menangkap satu pelaku lagi di rumah dinasnya.
Saat dikonfirmasi, Kasat Narkoba Polres Empat Lawang, AKP Joni Indrajaya mengatakan dari penangkapan dua tersangka pertama pihaknya berhasil menyita barang bukti narkoba seberat 2,58 gram dalam bungkus rokok yang sempat dibuang oleh kedua pelaku.
“Saat ditangkap dua tersangka sempat membuang kotak rokok dan ternyata didalamnya terdapat satu paket narkotika jenis sabu,” katanya, Kamis (18/10).
Kemudian, dari tersangka ketiga yakni Dede yang ditangkap di rumah dinasnya ditemukan narkotika jenis sabut seberat seberat 0,09 gram, 8 lembar plastik klip transparan, satu buah skop pipet.
“Saat ini semua tersangka sudah diamankan dan dimintai keterangan serta kami juga berkoordinasi dengan pihak lapas,” tutupnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementrian Hukum dan HAM (KemenkumHAM) Sumsel, Sudirman D Hury membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Ia mengaku atas kejadian ini pihaknya membentuk tim pemeriksaan khusus gabungan antara Divisi Pemasyarakatan dan Divisi Administrasi.
“Kami mempersilahkan aparat kepolisian untuk memeriksa serta memproses secara pro justisia,” katanya.
Nantinya, jika pihaknya telah menerima surat penahanan dari kepolisian maka pihaknya akan memberhentikan sementara yang bersangkutan sebagai PNS sesuai ketentuan PP 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS.
“Ini untuk mempermudah penanganan perkaranya,” tutupnya. (lim)
(Teks foto: Satres Narkoba saat menangkap tersangka. Foto: Istimewa Polisi
(lim/JPC)
[ad_2]