Berita Medan

Kebebasan Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Jadi Tanda Tanya

Indodax


SERGAI(Sumut),Wikimedan | Satlan Nixen Lumban Raja (45) merupakan warga asal Dusun IV Desa Bakaran Batu,Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, adalah seorang PNS (Pegawai Negeri Sipil) bekerja di Kantor Camat Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, dia sempat ditahan dalam kaitan kasus dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Oknum PNS ini mendekam dijeruji besi Polres Sergai dan spontan namanya mencuat kepermukaan secara meluas melalui media surat kabar dan media online.

Oknum PNS ini ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai baru-baru ini. Dia disangkakan terkait dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur yang merupakan seorang siswi SMKN 1 di Kecamatan Sei Rampah, Sergai, sebut saja Bunga yang masih berusia 17 tahun. Bunga diketahui berdomisili di Dusun II Desa Malasori, Kec. Dolok Masihul, Sergai.

Namun dalam keseharian Bunga tinggal satu rumah dengan Lumban Raja. Bunga yang merupakan korban dugaan pelecehan ini dalam tutur keluarga masih keponakan tersangka.

Peristiwa dugaan pelecehan ini tidak sepantasnya dilakukan paman korban terhadapnya. Kejadian ini berlangsung di rumah pelaku belum lama ini tepatnya di Kecamatan Sei Bamban.

Rasa sedih dan terharu salah satu faktor membuat nenek Bunga yang bernama Renna Nainggolan (61) merasa sedih ketika mengetahui perbuatan yang tidak senonoh itu dialami cucunya. Renna pun langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Sergai pada tanggal 1 Desember 2018 dengan nomer STPL/234/2018/SU/RES.

Berdasarkan laporan nenek korbanlah oknum PNS ini ditangkap Polres Serdang Bedagai dalam waktu cepat. Tersangka berhasil ditangkap pada tanggal 7 Januari 2019. Setelah melalui proses panjang dan prosedur akhirnya tersangka dibebaskan dari kurungan badan di sel tahanan Polres Serdang Bedagai. Tersangka diketahui keluar tanggal 20 Januari 2019. Kebebasan tersangka juga dibenarkan oleh Camat Sei Bamban Drs. Jarmen Sijabat. Tersangka sudah kelihatan masuk kerja tanggal 21 Januari 2019.

Kebebasan tersangka ternyata menjadi perbincangan hangat bagi berbagai kalangan masyarakat juga di media masa. Sebab, hingga saat ini belum diketahui secara jelas pembebasan tersangka atas kasus dugaan pelecehan terhadap anak dibawah umur, apakah sampai kemeja hakim nantinya.

Disaat bebas tersebut oknum PNS ini tiba-tiba menyerahkan surat pernyataan tertanggal 17 Desember 2018 lalu dan diserahkan ke Polres Serdang Bedagai.

Tuduhan Dugaan Pemerasan
Menanggapi surat pernyataan dari oknum PNS yang sudah bebas dari sel tahanan, Kapolres Sergai AKBP. Juliarman Eka Putra SIK Jum’at (25/1/2019) mengetemukan kedua pihak yang diduga terkait dalam kasus yang disebut oleh oknum PNS ini dalam surat pernyataan dengan tuduhan dugaan pemerasan yang dilakukan wartawan untuk didengar keterangannya.

Dalam pertemuan tersebut, Lumban mengungkapkan kronologi masalah dugaan cabul ini sampai ke Polres Serdang Bedagai dihadapan Kapolres, Kasat Reskrim dan sejumlah wartawan. Anehnya, yang diceritakannya hanya sebatas pemberian uang, kronologi terjadi pencabulan sepatah kata tidak ada disinggung, begitu juga terkait kebebasannya tidak boleh dibahas saat itu. Materi hanya terkait dugaan pemerasan yang dituduhkan kepada wartawan.

Menurut penuturannya, dia merasa diperas oleh wartawan sebesar Rp. 30 juta, namun Lumban hingga kini belum dapat menunjukan bukti secara tertulis kepada siapa diberikannya uang.

Masih di dalam ruangan Kapolres, Lumban mengungkapkan kekecewaannya terhadap Mendrova yang merupakan tetangga korban.

Dalam surat pernyataan itu tidak terdapat tulisan besaran biaya dana yang diberikannya kepada korban dugaan pelecehan, namun menurut isu yang berkembang ada diberikan uang sebesar Rp. 10 juta untuk korban.

Lumban juga menerangkan nama-nama wartawan dalam surat pernyataan tersebut yakni Atumbukah Mendrova, Jhoni Simanjuntak, Endang, Edison Sitorus, Yusnar dan Sabar Panjaitan yang menurut penuturannya sudah terlibat melakukan pemerasan.

Setelah diketemukan dengan Yusnar, Lumban mengatakan bukan diberikan uang tersebut ke Yusnar, tapi kepada Joni Simanjuntak. Lumban juga mengakui bahwa saat perdamaian Yusnar tidak ada.

Sementara Yusniar menjelaskan bahwa dia hanya menjalankan tugas jurnalistik untuk melakukan investigasi. Soal uang yang dikatakan Lumban, saya tidak tahu sama sekali dan tidak ada menerimanya. Oknum wartawan yang disebutkan pun saya tidak kenal jelas Yusnar.

Terkait masalah tuduhan dugaan pemerasan sebagaimana diungkapkan Lumban diterima penjelasan dari Kapolres Sergai AKBP. Juliarman Eka Putra SIK lewat telepon seluler Kasat Reskrim AKP. Sisworo mengatakan pertemuan itu hanya sebatas menjernihkan isi surat pernyataan Lumban. Tapi ini tergantung petunjuk dari pimpinan untuk lebih lanjutnya. Masalah ini belum ada laporan resmi dari Lumban. Jelas Kasat.(AfGans)

Kategori : Berita Medan

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *