Berita Nasional

Kasus Ijazah Palsu, Kades Jambi Baru, Menguap Kembali Terancam Diberhentikan

Indodax


Tampak dalam gambar kabag Tata Praja saat dikonfirmasi, diruang kerjanya (31/5/2019)

SUBULUSSALAM Wikimedan | Mengingat kasus Kepala Desa Jambi Baru, kecamatan Sultan Daulat, Sabtudin Kombih yang tersandung kasus IJAZAH Palsu, dalam pencalonan Kepala Desa, persoalan ini telah dfonis oleh PN Singkil dengan nomor: 5/Pid.B/2018/PN Skl.

Tidak puas dengan putusan PN Singkil beliau juga Banding ke Pengadilan Tinggi Aceh, disana juga PT memutuskan memperkuat putusan PN Singkil, dengan nomor : 183/Pid/2018/PT Bna.. maka sesuai aturan, Jaksa kasasi ke Mahkamah Agung(MA) setelah beberapa bulan kemudian MA juga menolak kasasi perkara tersebut, dengan nomor perkara 609, K/PID.SUS/2019,.. 25 mei 2019 kasasi ditolak,.. sehingga kasus kepala Desa Jambi Baru, kecamatan Sultan Daulat, kota Subulusalam, yang telah lama bergulir, akan segera di eksekusi.

Proses permasalahan kasus Ijazah Palsu ini, telah melewati waktu sampai satu tahun lebih, dan telah sampai kemana mana persoalannya, malah mahasiswa pun telah mendesak pada tahun yang lalu, agar Kades tersebut untuk segera dinon aktifkan, namun pada saat masa jabatan Walikota lama hal tersebut belum jadi diberhentikan, kata seorang kepada GIN.

Menurut Kabag Tata Praja WILDAN SASTRA S.sos.i ketika dikonfirmasi diruang kerjanya 31/5/2019, beliau menjawab kepada GINEWS, bahwa persoalan ini memang dalam pembahasan, terutama tentang kekuatan hukumnya, seterusnya harus melalui keputusan Walikota, yang memiliki kewenangan penuh.

Dan kata Kabag lagi,kepada media ini bahwa terkait hal itu, saat ini sedang saya ketik “Tela’ah staf” untuk dinaikkan hari ini ke Walikota, setelah nanti dimeja Walikota, tergantung beliaulah, kapan di lakukan Pemberhentian Kepala Desa Jambi Baru tersebut, dan diharapkan dapat keputusan secepatnya, apa lagi bila telah berkeuatan hukum, tak ada alasan untuk menahan nahan pemberhentiannya, ..kata Kabag mengakhiri konfirmasinya.(J,Saran)

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *