Kasus Guru MI Culik Murid, Pelaku Diduga Mempunyai Kelainan Seksual
[ad_1]
Wikimedan – Kasus dugaan penculikan yang menimpa LB, 9, sempat menggemparkan jagat maya, Rabu (19/9). Ini karena, pelakunya, Sobirin tak lain merupakan guru tempat LB saban hari belajar, yakni di Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang.
Kasus ini kemudian dilaporkan ibu korban, A, 34, ke Polres Malang. Butuh waktu tiga hari hingga akhirnya polisi berhasil melumpuhkan dan meringkus Sobirin di Lembah Pani, Sabtu (22/9).
Wakapolres Malang Kompol Yhogi Hadi Setiawan menjelaskan, selama dilarikan, korban dibawa ke Lembah Pani. Jaraknya sekitar 15 kilometer dari keramaian. Serta lima kilometer dari pemukiman penduduk.

SULIT: Melewati coban, sungai dan hutan, jalur yang harus ditempuh polisi dan dibantu warga untuk menangkap tersangka. (Istimewa)
Mereka berdua mendirikan tenda di tengah hutan. Lokasi diamankan juga tidak jauh dari tenda. “Viral informasi di media sosial. Kemudian setelah mendapatkan laporan, anggota melakukan pengejaran. Pelaku ditembak karena berusaha melawan,” katanya.
Mengenai motif tersangka, Yhogi mengaku pihaknya masih melakukan pendalaman. Namun, indikasinya, pelaku mengalami kelainan seksual. “Ada indikasi ke sana (kelainan seksual). Masih kami dalami,” kata Yhogi, Sabtu (22/9).
Selain itu, polisi juga mengindikasikan adanya korban selain LB. Namun, untuk memastikannya, pihaknya membutuhkan waktu untuk mendalami hal tersebut. Terlebih keterangan dari saksi, imbuhnya, juga diindikasikan adanya korban lain.
Namun, soal dugaan jumlah korban, Yhogi belum bisa memastikan. Hanya saja, ada indikasi korban lebih dari satu.
Oleh karena itu, pihaknya mengimbau, agar warga atau siapapun yang merasa pernah menjadi korban atau memiliki kerabat yang ternyata korban Sobirin, harap melaporkan hal tersebut kepada Polres Malang. “Laporkan ke Satreskrim, agar segera diproses,” katanya.
Saat disinggung terkait, dugaan adanya pelecehan seksual yang dilakukan Sobirin terhadap LB, pihaknya juga masih mendalami. “Masih kami dalami, karena korban juga masih shock,” katanya.
Sementara itu, menurut pengakuan Sobirin, dirinya tidak berbuat aneh-aneh kepada LB. Selama di tenda tengah hutan, Sobirin mengaku hanya memeluk LB ketika tidur. “Cuma saya keloni karena dingin,” katanya.
Untuk diketahui, penangkapan terhadap Sobirin ini dilakukan oleh 27 personel tim gabungan. Yakni 20 anggota Satreskoba Polres Malang yang dipimpin oleh Kasatreskrim, AKP Adrian Wimbarda. Kemudian dua orang anggota Intel yang dipimpin Ipda Bambang serta tujuh orang personel Polsek Poncokusumo, yang dipimpin Kapolsek, AKP Agus Siswo Hariadi.
Atas perbuatannya, tersangka diganjar dengan pasar 330 KUHP. Ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
(tik/JPC)
[ad_2]