Kasus Dugaan Suap Idrus Marham, KPK Panggil Politikus Golkar Mekeng
[ad_1]
Wikimedan – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan perkara dugaan suap yang melilit mantan Mensos Idrus Marham. Untuk mencari bukti tambahan guna melengkapi berkas perkara Idrus, kali ini, penyidik memanggil anggota DPR RI Melchias Marcus Mekeng.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyebut Mekeng akan diperiksa untuk Idrus Marham terkait kasus dugaan suap kerjasama proyek PLTU Riau-1. “Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk IM,” ujarnya pada awak media, Rabu (19/9).
Tak hanya Mekeng, penyidik juga akan memeriksa staff khusus DPR Tahta Maharaya untuk Idrus dan Herwin Tanuwidjaja untuk Eni Maulani Saragih.
Namun, mantan aktivis ICW ini belum membeberkan hal apa yang akan digali dari sejumlah saksi tersebut.
Sebagai informasi, KPK sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu Eni Maulani Saragih (EMS) yang merupakan anggota Komisi VII DPR RI, Johannes Buditrisno Kotjo (JBK) yang merupakan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, dan Idrus Marham mantan Sekjen Golkar.
Dalam kasus ini, sebagai anggota DPR RI Eni disebut menerima komitmen fee sebanyak Rp 4,8 miliar dari Johannes yang merupakan pihak swasta.
Penerimaan ini dilakukan sebanyak empat kali dengan nominal yang berbeda dan yang terakhir penerimaan uang oleh Eni sebesar Rp 500 juta. Uang tersebut kemudian disita dan dijadikan alat bukti oleh penyidik KPK.
Sedangkan Idrus terbukti menerima uang terkait penerimaan janji dan hadiah dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Johannes Budisutrisno Kotjo. Dia juga aktif dalam mengurus proyek ini dan memiliki andil mengetahui penerimaan uang yang diterima Eni.
Selain itu, mantan Mensos ini juga mendapatkan komitmen fee sebesar USD 1,5 juta yang dijanjikan Kotjo bila PLTU Riau-1 berhasil dilaksanakan oleh Kotjo.
Sebagai pihak penerima, Eni kemudian disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.
Sementara sebagai pihak pemberi, Johannes yang merupakan pihak swasta disangkakan melanggar pasal melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001.
Untuk Idrus terbukti melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 128 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat (2) KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(ipp/JPC)
[ad_2]