Berita Nasional

Kasus Dugaan Ijazah Palsu JR Saragih Dinyatakan Kedaluwarsa

Indodax


Wikimedan – Kasus yang menjerat Bupati Simalungun JR Saragih soal dugaan penggunaan ijazah palsu saat Pilgub lalu dinyatakan sudah kadaluarsa oleh Kejati Sumatera Utara (Sumut). Hal itu dikatakan oleh Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Sumut Edward Kaban, Selasa (10/12).

Dijelaskan Edward, kasus itu sudah lama bergulir sebelum pelantikan Gubernur terpilih Edy Rahmayadi. Berkas kasus tersebut sudah dinyatakan P21 (lengkap). Berkasnya sudah dikembalikan ke penyidik Polda Sumut.

“Setelah kita nyatakan P21, dengan berjalannya waktu dikembalikan lagi pada kita melalui Sentra Gakumdu. Kemudian kita kembalikan lagi,” jelas Edward.

Pihaknya lanjut Edward, mengembalikan berkas itu kembali karena kegiatan Pilkada sudah selesai. “Dan dari hasil penelitian jaksa peneliti kita di Sentra Gakumdu, bahwa perkara ini kita kembalikan lagi. Karena kita menyatakan perkara itu sudah kedaluwarsa. Itu sesuai aturan yang ada,” terang mantan Kajari Tangerang itu.

Sayangnya, dirinya enggan menjelaskan secara detil penanganan kasus itu hingga alasan kedaluwarsa.

Diberitakan sebelumnya, JR Saragih disangkakan telah menggunakan ijazah palsu saat mendaftar sebagai Calon Gubernur ke KPU Sumut.

Tim dari Sentra Gakkumdu Sumut menindaklanjuti laporan tentang dugaan pemalsuan tanda tangan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) DKI Jakarta Sopan Adrianto, pada bagian legalisasi fotokopi ijazah SMA JR Saragih.

Bupati Simalungun itu disangka telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 184 UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

(pra/JPC)


Kategori : Berita Nasional

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *