Berita Nasional

Kasus 14 Proyek Fiktif Waskita, KPK Buka Peluang Jerat Korporasi

Indodax


Wikimedan – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menegaskan akan mengusut tuntas kasus dugaan korupsi 14 proyek fiktif yang digarap PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Agus membuka kemungkinan menjerat korporasi atau pihak lain sebagai tersangka.

Sejauh ini, lembaga antikorupsi ini baru menetapkan dua tersangka dalam kasus yang merugikan negara mencapai Rp 186 miliar itu.

“Nanti mengalir saja, kalau memang ditemukan fakta yang cukup, alat bukti permulaan yang cukup untuk melangkah ke korporasi atau orang lain pasti akan dilakukan,” ujar Agus saat dikonfirmasi, Selasa (18/12).

Menurut Agus, penyidik KPK masih akan terus mencari bukti-bukti untuk meminta pertanggungjawaban mereka yang diduga terlibat. Namun, diakuinya hingga saat ini KPK belum menentukan pihak-pihak lain yang akan dijerat.

“Sampai saat ini kita belum menentukan apakah ke korporasi atau orang lain. Masih menunggu teman-teman di penyidikan, apakah kemudian nanti akan ke korporasi atau orang lain terus terang kita masih menunggu,” jelasnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Kepala Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk Periode 2011-2013 Fathor Rachman dan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya periode 2010-2014, Yuly Ariandi Siregar sebagai tersangka korupsi proyek fiktif.

Adapun kerugian negara mencapai Rp 186 miliar dari sejumlah pengeluaran atau pembayaran PT Waskita Karya, kepada perusahaan subkontraktor yang melakukan kegiatan fiktif.

(ipp/JPC)


Kategori : Berita Nasional

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *