Kasdim 0117/Atam Menghadiri Acara Sosialisasi Qanun Aceh No. 4 Tahun 2016
[ad_1]
ACEH TAMIANG Wikimedan | Kepala Staf Kodim (Kasdim) 0117/Aceh Tamiang Mayor Inf A.Yani Menghadiri acara sosialisasi qanun Aceh nomor 4 tahun 2016 tentang pedoman pemeliharaan kerukunan umat beragama dan pendirian rumah ibadah oleh forum kerukunan umat beragama ( FKUB ) Kabupaten Aceh Tamiang, bertempat di Aula Sekdakab Aceh Tamiang Jln.Ir. H. Juanda Desa Bundar Kecamatan Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang, Kamis (18/10/2018).
Dalam sambutannya Wakil Bupati Aceh Tamian H.T.Insyafuddin. SH
, menucap puji syukur mari sama sama kita ucapkan kehadirat ALLAH SWT yang mana atas limpahan rahmat dan karunianya kita dapat menyelenggarakan acara sosialisasi Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2018 tentang pedoman pemeliharaan kerukunan umat beragama dan pendirian rumah ibadah.
Disebutkanya Setiap Negara dimanapun menjamin kemerdekaan tiap tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agama dan kepercayaan tersebut, pemerintah berkewajiban melindungi setiap usaha penduduk melaksanakan ajaran agama dan ibadah pemeluk pemeluknya sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundangan undangan, tidak menyalagunakan atau menodai agama, serta tidak mengganggu ketentraman dan ketertiban umum.
Marilah kita menjunjung tinggi toleransi antar umat beragama di Indonesia. Baik yang merupakan pemeluk agama yang sama, maupun dengan yang berbeda agama. Rasa toleransi bisa berbentuk dalam macam-macam hal.
Misalnya seperti, tidak saling mengejek dan mengganggu umat lain dalam interaksi sehari harinya, atau memberi waktu pada umat lain untuk beribadah bila memang sudah waktunya mereka melakukan ibadah.
Banyak hal yang bisa dilakukan untuk menunjukkan sikap toleransi. Hal ini sangat penting demi menjaga tali kerukunan umat beragama di Indonesia, karena jika rasa toleransi antar umat beragama di Indonesia sudah tinggi, maka konflik – konflik yang mengatas namakan agama di Indonesia dengan sendirinya akan berkurang ataupun hilang sama sekali.
Hadir pada acara tersebut Wakil Bupati Kabupaten Aceh Tamiang H.T.Insyafuddin SH, Dandim 0117/Aceh Tamiang Diwakilkan oleh Kasdim 0117 /Aceh Tamiang Mayor Inf. A. Yani, Kapolres Aceh Tamiang diwakilkan oleh Kasat Bimas Polres Aceh Tamiang AKP Mahram, Kajari Kabupaten Aceh Tamiang Diwakilkan oleh Kasi lntel Kajari Kabupaten Aceh Tamiang M. Ilham. SH, Asisten II Sekdakab Aceh Tamiang Drs. Rudianto, Kepala Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Oki Kurnia S. STP, Ketua FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama) Ustadz Harapan Tua S.Ag, SH, para SKPK Kabupaten Aceh Tamiang, Para Camat Kabupaten Aceh Tamiang, Para Datok Penghulu Kabupaten Aceh Tamiang.(Abs)
[ad_2]