Berita Medan

Kasat Lantas Himbau Masyarakat, Penerbitan SIM Gratis Di lapangan Temenggung Tidak Benar, HOAX

Indodax


Kasat Lantas Polresta Barelang Kompol I Putu Bayu Pati sedang Memberi Keterangan kepada wartawan tentang isu beredarnya Pembuatan SIM Gratis adalah HOAX. (Foto :Indralis)

BATAM, Wikimedan | Selebaran yang diterbitkan melalui WAG tentang pembuatan SIM Gratis Di Lapangan Temenggung Mukakuning dengan tanpa tes dan ujian praktek oleh Satlantas Polresta Barelang, dibantah oleh Kasat Lantas Polresta Barelang Kompol I Putu Bayu Pati di ruang kerjanya kepada wartawan.

Pemberitahuan pembuat SIM yang disebarkan bukanlah benar melainkan HOAX yang dilaksanakan pada tanggal 29 Februari 2019, padahal Bulan Februari 2-019 berahir tanggal 28 februari 2019.

Pembuatan SIM Gratis dilaksanakan di alun – Alun Engku Putri pada tanggal 24 Februari 2019 bersamaan dalam acara Mellinial Safety Road Festival sebagai menyemarakan suasana acara untuk bagi warga yang SIMnya sudah mati dapat diperpanjang. Saya pastikan berita tersebut tidak benar.Ungkap Satlantas Polresta Barelang Kompol I Putu Bayu Pati,Kamis (07-02-2019)diruang kerjanya.

Putu menjelaskan, terkait berita yang dilansir tidak sesuai dengan fakta yang jelas , apa lagi sudah beredar pihaknya jangan sampai percaya dengan isu HOAX. Apa lagi ini bukan hanya di Kepri saja tempat lain juga sudah tersebar, bentuknya sama jangan sampai warga terumpan dengan isu yang tidak jelas.

Pihak Kami khusunya Satlantas Polresta Barelang menghimbau agar jangan percaya berita hoax tersebut, kalau memang mau bertanya silakan ke Satlantas terdekat. Jika ada korban kita akan proses sesuai aturan yang berlaku. Saat ini sesuai perintah Kapolresta Barelang untuk mencari siapa dalangnya yang menyebar berita Hoax tersebut.

Bagi yang ingin memperpanjang SIM dapat membawa persyaratannya 1. Fc KTP(KTP asli Dibawa),2.kalau pakai resi KTP Sementara harus ada kartu Keluarga,3. Surat Keterangan Sehat dari Dokter/Puskesmas,4. Pas Foto 4 x 6 3 buah dengan baju putih back graud merah.
Biaya pembuatan SIM . SIM B = Rp 390.000, SIM A = Rp 250.000, SIM C = Rp 125.000.(Indralis)

 

Kategori : Berita Medan

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *