Berita Nasional

Kapolri Pastikan Penerbitan SIM, STNK, dan BPKB Tetap di Kepolisian

Indodax


Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis memastikan penerbitan surat-surat kendaraan bermotor tetap ditangani oleh Kepolisian.Surat-surat yang dimaksud yaitu, Surat Izin Mengemudi ( SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK), dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor ( BPKB).Sebelumnya, sempat muncul wacana agar penerbitan SIM, STNK, dan BPKP akan dialihkan dari Kepolisian ke Kementerian Perhubungan.”Saya sudah duduk berbicara ketika di ratas bersama Menhub, jadi tidak ada wacana itu. Tetap nanti pengelolaan SIM, STNK, dan BPKB di tangan Polri,” kata Idham di Pusat Pendidikan Lalu Lintas (Pusdik Lantas), Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Selasa (11/2/2020).Untuk saat ini, Idham menuturkan, pihaknya sedang berkomunikasi dengan Kemenhub terkait peran kementerian tersebut di terminal dan jembatan timbang.Menurutnya, Polri dan Kemenhub menyiapkan tim kajian apakah peran di dua lokasi tersebut akan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) atau melalui revisi Undang-Undang.”Memang ada wacana dari Kemenhub untuk mengambil dua peran. Satu peran di terminal dan kedua di jembatan timbang,” ujarnya.”Tapi itu tentunya itu kita akan duduk bersama, membangun komunikasi, bagaimana caranya, apakah nanti dituangkan dalam PP, apakah perubahan UU, kami sudah siapkan tim kajian, dari Kemenhub juga menyiapkan tim kajian dan nanti kita akan duduk bersama,” sambung Idham.Diberitakan, DPR RI mewacanakan mengalihkan kewenangan kepolisi dalam hal penerbitan surat-surat kendaraan bermotor ke Kemenhub.Dilansir dari laman resmi dpr.go.id, wacana tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi V DPR-RI Nurhayati Monoarfa, saat mendorong adanya revisi mengenai Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Linas dan Angkutan Jalan (LLAJ).”Saya mendorong agar ada revisi Undang-Undang, hal ini juga demi mengembalikan tugas dan wewenang kepolisian sesuai pasal 30 ayat 4 UUD 1945,” ujar Nurhayati, Senin (3/2/2020) lalu.Lebih lanjut, Nurhayati juga menegaskan bila kewenangan penerbitan surat kepemilikan memang bukan tugas Polri.Dia juga mengatakan bila kewenangan penerbitan surat kepemilikan menjadi tugas Dinas Perhubungan (Dishub), khususnya di tingkat daerah. [kompas.com]

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *