Kapolrestabes Semarang: Tembak Kepala Pengedar Narkoba!
[ad_1]
Wikimedan – Sebanyak 36 kasus berhasil diungkap selama pelaksanaan Operasi Antik Candi 2018. Operasi yang melibatkan seluruh jajaran kepolisian se-Semarang itu juga berhasil menjaring 39 pelaku kriminal.
Kapolrestabes Semarang Kombespol Abioso Seno Aji menerangkan, kasus yang mendominasi adalah narkotika. Rinciannya, 28 kasus berhasil diungkap dan 31 orang ditetapkan sebagai tersangka. Setelah itu disusul kasus peredaran obat-obatan berbahaya yang terdiri dari 8 kasus dan 8 pelaku. “Target kami sebenarnya hanya lima kasus narkotika saja. Tapi malah sukses mengungkap lebih,” ujar Abi saat menggelar rilis di Mapolrestabes Semarang, Kamis (20/9).
Operasi Antik Candi 2018 berlangsung selama 20 hari. Yakni mulai 24 Agustus hingga 12 September 2018. Seluruh jajaran mulai tingkat polsek hingga polres dikerahkan.
Adapun barang bukti narkotika dan obat berbahaya diamankan korps Bhayangkara antara lain sabu-sabu seberat 257,7 gram; ganja, 2.500 gram; serta obat berbahaya sebanyak 3.022 butir. Kemudian turut diamankan timbangan digital, bong, juga pipet. “Operasi kami laksanakan di tempat hiburan, terminal bus dan tidak lupa kawasan Pelabuhan Tanjung Mas,” tambah perwira polisi dengan tiga melati di pundak tersebut.
Kasus peredaran narkotika dan obat berbahaya ini diakui Abi memang masih merak di Semarang. Dia berjanji akan semakin tegas dalam penindakannya ke depan. “Saya tidak main-main. Maka nanti saya atau semisal ada Kapolrestabes Semarang yang baru, saya minta (pelaku peredaran narkotika) ditembak kepalanya!” tegasnya.
Menurut Abi, para pelaku dewasa ini semakin gencar menyasar anak muda sebagai pembelinya. Yang paling banyak, lanjutnya, masih kaum mahasiswa.
Untuk itulah dalam Operasi Antik Candi 2018 juga disertakan program penyuluhan. Utamanya soal penyalahgunaan narkoba kepada masyarakat.
Dalam Operasi Antik Candi 2018, turut dilakukan penindakan terhadap peredaran minuman keras ilegal. “Kami amankan 783 botol berbagai ukuran berisi miras bermacam jenis. Total takaran 10 liter,” terang alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) 1992 tersebut.
Atas perbuatannya puluhan tersangka dijerat sejumlah pasal. Antara lain Pasal 112 KUHP untuk kasus peredaran narkotika dan pasal 204 untuk peredaran miras.
(gul/JPC)
[ad_2]