Kapolres Pelabuhan Belawan Apresiasi Kinerja Polsek Hamparan Perak
[ad_1]

DELI SERDANG Wikimedan | Kepolisian Sektor Hamparan Perak Polres Pelabuhan Belawan melaksanakan kegiatan konferensi pers pengungkapan sindikat pencurian sepeda motor dan pencurian dengan kekerasan,Rabu (26/9) pukul 09.30 wib.
Dilansir Wikimedan,dalam kegiatan konferensi pres pengungkapan sindak pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) tersebut dipaparkan langsung oleh Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Ikhwan Lubis,SH.MH dengan didampingi Waka Polres Pelabuhan Belawan Kompol Eddi Supriyanto,SH dan sejumlah penjabat utama Polres Pelabuhan Belawan.Terlihat juga hadir dalam kegiatan tersebut Kapolsek Hamparan Perak,Danramil Hamparan Perak,Kanit Reskrim Hamparan Perak
Kasus yang dipaparkan sindikat spesialis curanmor yang didalangi Abdul Halim (36) peduduk Dusun I Desa Sialang Muda, Khairuddin Siregar (62) penduduk Dusun III Depok jaya Desa Klumpang Kebun,Herianto (45) Dusun V Desa Klumpang Kampung Kec. Hamparan Perak,Ramli (44) Jalan Almanar Desa Klumpang Kebun Kec. Hamparan Perak,Wijiantoro (45) Jalan Mangaan 4 Link.14 Mabar.
Kapolres Pelabuhan Belawan juga menerangkan,” penangkapan kelima tersangka berlokasi di Pasar IV Dsn. III Ds. Klumpang Kebun Kec. Hamparan Perak,hanya waktu penangkapan saja yang berbeda, antara satu tersangka dengan tersangka lainnya,”jelas Ikhwan.
“Selain menangkap kelima tersangka,petugas Sat Reskrim Polsek Hamparan Perak berhasil mengamankan
barang bukti berupa14 unit sepeda motor dengan berbagai jenis,28 Plat TNKB dan 2 pucuk Air softgun berikut peluru mimisnya,”ungkap Ikhwan.
Ikhwan menambahkan,”Dalam melakukan kejahatannya,kelompok sepesialis ini memiliki peran masing – masing,seperti tersangka Khairudin Siregar dan Abdul Halim serta Herianto melakukan pencurian dengan kekerasan (perampokan) sebagai sasaran sepeda motor korbannya, dengan menggunakan 2 (dua) pucuk air soft gun,”beber Ikhwan.
“Tersangka Ramli dan Wijiantoro berperan sebagai penghubung terhadap pembeli dan penadah,dan kelima tersangka ini kita jerat dengan pasal berlapis yaitu 363 dan pasal 365 ayat (2) heruf ke-1 ke-2 dan ke-3 KUHPidana,dengan ancaman pidana minimal 7 (tujuh) tahun penjara,”tutup Ikhwan.
Sampai akhir kegiatan usai tepat pada pukul 12.00 wib,suasana dalam keadaan aman.(Abdul Halil)
[ad_2]