Berita Medan

Kapoldasu Pimpin Langsung konferensi Pers Pengungkapan 18 Orang Pembuat Rusuh Di Madina

Indodax


MEDAN Wikimedan | Kapoldasu Irjen Pol Drs Martuani Sormin MSi konferensi pers didampingi oleh Wakapoldasu Brigjen Pol Dr Dadang Hartanto SH SIK MSi, Karo Ops Ditreskrimum serta Kabid Humas Polda Sumut bertempat di depan Direktorat Kriminal umum Mapoldasu, Rabu (9/7/2020) sekira pukul 11.00 wib.

Kapoldasu dalam releasnya menyampaikan telah berhasil pengungkapan kasus penyebab kerusuhan di Madina diduga 18 pelaku tersangka, dengan salah satu diantaranya seorang wanita.

Adapun dari 18 pelaku tersangka ada sebagai provokator mengumpulkan massa untuk membakar amarah massa dengan melakukan aksi memblokir jalan serta ada juga berperan sebagai pelemparan batu terhadap kepolisian dan membakar mobil Wakapolres Madina.

Telah ditemukan beberapa barang bukti dari tangan pelaku tersangka yang diamankan yaitu 1 unit mobil Wakapolres dan 1 unit mobil warga dengan Nopol BB 1878 LR kemudian 1 unit sepeda motor jenis matic dalam keadaan rusak terbakar dan batu bongkahan di TKP yang digunakan untuk melempari petugas kepolisian yang sedang melakukan keamanan di tempat kejadian perkara.

Kapoldasu Irjen pol Martuani Sormin mengatakan” dalam aksi kerusuhan ini tidak hanya dilakukan oleh masyarakat, namun juga mahasiswa yang dari luar Desa Mompang Julu yang ikut serta dalam aksi,” Mereka meminta dana desa 30%, sehingga Kades (Kepala Desa) agar menyerahkan kepada pendemo Unras (unjuk rasa) dari dana BLT.

Di lokasi tempat kejadian perkara” Ada 6 anggota Polri yang terluka serta kendaraan dinas Wakapolres yang telah terbakar, sampai saat ini situasi di Desa Mompang Julu sudah kembali aman dan Kondusif. Poldasu akan terus bertindak Profesional untuk mencari dalang – dalang dari keributan tersebut dan pihak kita juga masih mengejar para dalang dari kerusuhan yang terjadi di Madina,” jelas Kapoldasu Irjen Pol Drs Martuani.

Kapoldasu mengatakan “tidak ada yang boleh meminta hak atas hak BLT yang telah diberikan pemerintah. “Dan disini Poldasu serta Polres Madina telah selidiki tidak ada kesalahan dari Kades (Kepala Desa) Mompang Julu, karena dana BLT yang telah diberikan sudah sesuai,”

Kapolda Sumut meminta agar para Kades jangan takut kalau ada orang / kelompok orang yang meminta secara paksa agar mendapat bagian Bantuan dari Pemerintah, kalau ada laporkan kepada Kepolisian untuk ditindak.

Kapolda Sumut juga meminta kepada masyarakat jangan ada yang mencoba-coba meminta / memaksa Kepala Desa untuk mendapat bagian yang bukan haknya.

Para pelaku di Ganjar dengan Pasal 187 KUHPidana dan atau pasal 192 KUHPidana dan atau pasal 214 ayat (1), (2) ke -1e) KUHPidana dan atau pasal 170 KUHPidana dan atau pasal 160 KUHPidana.”tutup Kapoldasu Irjen Pol Martuani”. (zal)

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *