Berita Medan

Kapolda Sumut Mencopot Kapolsek Percut Sei Tuan Saat Tak Profesional Menangani Kasus Pembunuhan Di Tembung

Indodax


Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Otniel Siahaan dicopot dari jabatannya oleh Kepolisian Tempat Sumatera Utara (Polda Sumut), Kamis, 9 Juli 2020. Kompol Otniel Siahaan diduga tak profesional dalam menangani perkara kasus menghilangkan nyawa orang lain.

“Kapolsek telah diserahterimakan,” ucap Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmadja, Kamis, 9 Juli 2020 malam.

Ia mengatakan, untuk menggantikannya posisi Kapolsek Percut Sei Tuan, pimpinan Polda Sumatera Utara mempercayai AKP Riky Pripurna. “AKP Riky sebelumnya menjabat Kanit Pidum Sat Reskrim Polrestabes Medan,” sebutnya.

Kabid mengatakan, berhubungan kasus saksi yang berakhir diperiksa mengalami lebam di sekujur wajahnya, ketika ini ada sembilan personil Polsek Percut Sei Tuan Polrestabes Medan sudah dimintai keterangan di Sub.Bidang Pekerjaan dan Pengamanan (Sub. Bid. Propam) Polda Sumut.

“Untuk pemukulan kepada saksi Sarpan yang mengakibatkan mata lebam masih dalam progres pemeriksaan, apakah adanya keterlibatan lersonil atau tak,” jelasnya.

Jikalau memang ditemukan pelanggaran tata tertib, Kabid Humas Polda Sumut menegaskan, hukuman sanksi disiplin yang dikasih pantas dengan Pasal 9 PP RI Nomor 2 Tahun 2003, perihal tata tertib disiplin member Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Adapun hukuman yang dikasih pantas pasal hal yang demikian merupakan berupa teguran tertulis, penundaan mengikuti pelatihan paling lama 1 tahun, penundaan kenaikan gaji terpola , penundaan kenaikan pangkat paling lama 1 tahun, mutasi yang bersifat demosi, pembebasan dari jabatan dan penempatan dalam daerah khusus paling lama 21 hari.

Diceritakan, 9 personil Polsek Percut Sei Tuan yang diduga melaksanakan pelanggaran disiplin, ketika ini dalam progres pemeriksaan di Sub Bid Propam Polda Sumut.

“Pengerjaan lanjutnya akan dilaksanakan sidang disiplin jika ternyata lalai dalam cara kerja tugas kepolisian,” katanya.

Adapun lanjut Kombes Tatan, Polrestabes Medan yang melaksanakan pemeriksaan itu, dari 9 personil Polsek Percut Sei Tuan yang dikasih hukuman, 4 diantaranya berpangkat perwira dan 5 berpangkat brigadir.

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *