Berita Nasional

Kabar Baik untuk Para Honorer! Skema P3K Siap Diberlakukan

Indodax


Wikimedan – Peraturan Pemerintah (PP) yang akan mengatur terkait pengangkatan tenaga honorer melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) sudah final. Skema itu diberlakukan sebagai solusi terhadap honorer K-II, yang tidak bisa mendaftar calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2018.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Syafruddin memastikan hal tersebut. Menurutnya, aturan itu sudah siap diterapkan, terutama bagi tenaga pendidik dan kesehatan di Indonesia.

“Insya Allah sesaat setelah proses CPNS ini maka kita akan lanjutkan dengan P3K. Aturan sudah ada, sudah jadi, sudah final,” ujarnya di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Rabu (7/11).

Dia mengungkapkan, skema P3K akan diterapkan usai proses rekrutmen CPNS 2018. Meski belum ditandatangani dan diundangkan, draf peraturan tersebut sudah disetujui.

“Paling tidak awal tahun depan, karena CPNS sendiri kan sampai bulan Desember prosesnya. Tapi sudah disetujui di sidang kabinet, akan diundangkan,” tegas mantan Wakapolri itu.

Sayangnya, dirinya belum membocorkan lebih detail terkait skema tersebut. Namun demikian, jumlah kuota dan persyaratan yang diatur di dalamnya diyakini bisa memudahkan para tenaga honorer K-II. “Nanti akan diatur sedemikian rupa,” pungkasnya.

Sebelumnya, baik CPNS maupun P3K akan setara dari segi kualitasnya. Dalam hal gaji atau upahnya pun keduanya akan mendapatkan kesetaraan. “Posisi P3K dan ASN sama, sistem pembayarannya sama,” kata Syafruddin.

Dia memastikan bahwa pemerintah tidak mengabaikan tenaga honorer yang telah berjasa bagi negara.

“Di sisi lain negara juga tidak pernah menampikkan keberadaan saudara-saudara kita yang sudah berjasa begitu lama menanti kapan mereka menjadi status ASN. Pemikiran utamanya bagaimana rakyat bisa maju,” cetus dia.

(yes/JPC)


Kategori : Berita Nasional
Sumber : https://www.jawapos.com/humaniora/07/11/2018/kabar-baik-untuk-para-honorer-skema-p3k-siap-diberlakukan

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *