Berita Nasional

Jutaan Rokok Ilegal Senilai Rp 4 Miliar Dimusnahkan

Indodax







Wikimedan – Sebanyak 6.006.288 batang rokok ilegal dimusnahkan petugas Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Teluk Bayur, Kamis (1/11). Jutaan rokok berbagai merek yang telah beredar di seluruh wilayah Sumatera Barat (Sumbar) itu, merupakan hasil sitaan dari penindakan sejak Oktober 2017 hingga Juli 2018.





Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Teluk Bayur, Hilman mengatakan, pihaknya terus intens melakukan penindakan terhadap barang-barang yang melanggar kepabeanan dan cukai. Semua barang sitaan itu dimusnahkan dengan cara dibakar.





“Yang kami musnahkan ini hasil tembakau rokok yang melanggar ketentuan di bidang cukai dengan jenis pelanggaran rokok tanpa dilekati cukai, pita cukai bekas dan pita cukai palsu,” kata Hilman, Kamis (1/11).





Diterangkan olehnya, beberapa merek rokok yang disita antara lain, Nio Filter; Coffee Stick Twinty; Miami; Centro; Luffman; Profile; Sport; Sakura; Maxx; Piston; RMX; Record; NZR; Euro dan Surya Putra Gold.





Total keseluruhan rokok ilegal itu, bernilai sekitar Rp 4 miliar. Dari angka tersebut, negara ditaksir menelan kerugian lebih dari Rp 2 miliar. Selain itu, hasil pengungkapan rokok ini juga mengantarkan seorang pelaku ke proses penyidikan.





“Tersangka berinisial FR. Proses penyidikannya telah ditetapkan putusan oleh pengadilan negeri dengan menjatuhkan pidana kurungan satu tahun dengan denda Rp 400 juta lebih,” ujarnya.






Lebih lanjut, Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Teluk Bayur, Baskara Pria Utama menambah, peredaran rokok ilegal paling banyak di daerah pelosok Sumbar. Sehingga, untuk melakukan pemantauan, pihaknya melakukan surveilans dan menggali informasi dari masyarakat.






“Anggota keliling dan jemput bola hingga ke daerah perbatasan. Pengawasan juga kita lakukan terutama di wilayah perbatasan Sumbar dengan Jambi, Bengkulu dan Sumut,” katanya.





(rcc/JPC)



Kategori : Berita Nasional
Sumber : https://www.jawapos.com/jpg-today/01/11/2018/jutaan-rokok-ilegal-senilai-rp-4-miliar-dimusnahkan

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *