Juarto Nginap Di Hotel Prodeo Polsek Panyabungan karena Nekat Ambil Motor Darmadi

MADINA Wikimedan | Kapolres Madina AKBP Irsan Sinuhaji, S.I.K, M.H melalui personil Polsek Panyabungan dibawah pimpinan Kapolsek Panyabungan AKP Andi Gustawi, SH dan Kanit Reskrim Polsek Panyabungan Ipda Parsaulian Ritonga, S.H selasa (17/12/2019) berhasil mengamankan pelaku tindak Pidana Curanmor, Kecamatan Panyambungan Selatan Kabupaten Mandailing Natal.
Di ketahui, pelaku Juarto, (57), Petani, warga Jl. Hutanagodang Jorong Tanjung Dumai Kel. Ujung Gading Kec. Lembah Melintang Kab. Pasaman Barat.”ucap AKBP Irsan”
Kata AKBP Irsan, Barang yang berhasil dapat diamankan polsek penyabungan berupa 1 (satu) Unit Sepeda Motor merk Honda Beat warna hitam lis merah tahun 2017 dengan Nomor Rangka MH1JFZ123HK032006 dan Nomor Mesin JFZ1E-2043495.
Berawal dari hilangnya satu unit sepeda motor milik Saudara Darmadi pada hari Sabtu , tanggal 30 Nopember 2019 sekira pukul 08.30 wib di di depan rumah makan Duo Family Pasar Baru Jl. Willem Iskandar Kel. Sipolupolu Kec. Panyabungan Kab. Madina.
Personil Sat Reskrim Polsek Panyabungan dibawah pimpinan Ipda Parsaulian Ritonga beserta Tim melakukan penyelidikan dan mendapat keterangan saksi saksi atas kejadian tersebut.
“Berkat kerja keras personil, akhirnya pada hari selasa tanggal 17 Desember 2019 Unit Reskrim Polsek Panyabungan Ipda Parsaulian Ritonga, S.H dan Bripka Budi Ginting berhasil menangkap dan mengamankan pelaku curanmor tersebut beserta barang bukti sepeda motor honda beat.”
“Penyidik unit reskrim polsek panyabungan menerapkan pasal Pencurian 362 Kuhp dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara terhadap Juarto. “Tutup AKBP Irsan dalam siaran persnya” (zal)