Jual 4 Perempuan Jadi Terapis di Bali, Ilham Ditangkap Polisi
[ad_1]
Wikimedan – Karena melakukan perdagangan manusia ke Bali, seorang pria bernama Ilham Rairamanda, 21, ditangkap jajaran aparat Polres Metro Kota Bandara Soekarno-Hatta, Rabu (12/9). Yang lebih parahnya adalah menjual manusia tidak berdosa menjadi terapis di sebuah spa di Bali.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan dalam kasus ini, setidaknya ada empat orang perempuan yang jadi korban pelaku. Salah satunya bahkan adalah anak dibawah umur.
Para pelaku adalah AF (18 tahun), SN (21 tahun), AL (18 tahun), juga SM (17 tahun). Hingga kini, polisi sendiri masih memburu satu pelaku yang masih buron.
“Pelaku atas nama Budi buron,” kata Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Rabu (19/9).
Argo menjelaskan kronologi penangkapan berawal dari penyidik mendapatkan informasi mengenai adanya pelaku yang merekrut anak di bawah umur untuk dipekerjakan sebagai tenaga terapis di sebuah spa di Pulau Bali dengan menjanjikan sejumlah uang.
Berdasarkan hasil penyelidikan ditemukan adanya pelaku bernama Ilham yang sedang membawa para korban berjumlah empat orang, yang salah satunya masih merupakan anak di bawah umur. Penyidik kemudian mengamankan para korban serta membawa pelaku ke Markas Polres Metro Kota Bandara Soetta.
“Para korban tersebut akan dibawa dari Jakarta menuju ke Bali dengan penerbangan Lion Air JT42 pada Hari Rabu 12 September 2018,” ucapnya.
Polisi pun menyita beberapa barang bukti semisal, satununit telepon genggam, empat lembar surat palsu berupa surat bukti perekaman KTP elektronik atas nama para korban, lima lembar boarding pass, serta satu bundel ccreen capture percakapan WhatsApp antara Ilham dan Budi.
Akibat perbuatannya itu, Ilham dikenakan Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat 1 dan atau Pasal 76F Jo Pasal 83 dan atau Pasal 76I Jo Pasal 88 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 ttg Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 ttg Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP.
(wiw/dik/JPC)
[ad_2]