Berita Nasional

JPU Perberat Tuntutan Zumi Zola, Hak Politiknya Dicabut 5 Tahun

Indodax


Wikimedan – Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak hanya menuntut Zumi Zola 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, subsider 6 bulan kurungan. JPU juga meminta hak politik Gubernur Jambi nonaktif itu dicabut selama lima tahun.

“Terdakwa dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak-hak tertentu dalam hal ini pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik,” kata JPU Iskandar Marwanto saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (8/11).

Iskandar menuturkan, perbuatan Zumi yang telah memberikan suap dan menerima gratifikasi telah menciderai kepercayaan publik. Sebab, menjadi seorang gubernur merupakan jabatan strategis, karena puncak kekuasaaan eksekutif di Provinsi Jambi.

Zumi Zola
Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola Zulkifli menjalani sidang pembacaan tuntutan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (8/11) (Ridwan/Wikimedan)

“Karena seharusnya terdakwa dapat mensukseskan agenda-agenda pembangunan di Provinsi Jambi yang diharapkan dapat menerapkan prinsip-prinsip good governance,” ujar Iskandar.

Tak hanya itu, jaksa KPK pun menolak justice collaborator (JC) yang diajukan oleh Zumi Zola. Jaksa memandang Zumi Soal adalah pihak yang paling bertanggung jawab dalam perkara tersebut.

Baik sebagai penerima gratifikasi, maupun sebagai pemberi suap terkait pengesahan APBD tahun anggaran 2017 dan 2018.

“Keterangan terdakwa yang diungkapkan di penyidikan maupun di pengadilan belum signifikan dan belum bersifat menentukan untuk membongkar pelaku tindak pidana lain. Ataupun untuk membongkar adanya tindak pidana korupsi lain,” jelas Iskandar.

Jaksa menilai, Zumi Zola memberikan suap kepada 53 anggota DPRD Provinsi Jambi sebesar Rp 16,34 miliar. Uang tersebut diberikan untuk memuluskan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (Raperda APBD Provinsi Jambi).

Bahkan Zumi terbukti menerima gratifikasi senilai Rp 40,44 miliar dan USD 177.300, uang tersebut dari para rekanan terkait sejumlah proyek di Pemerintahan Provinsi Jambi.

Jaksa menduga, Zumi menerima gratifikasi dari tiga orang dekatnya yaitu mantan Kepala Dinas PUPR Arfan, lalu Apif. Serta Asrul Pandapotan Sihotang, mantan bendahara dalam tim kampanye Zumi saat maju dalam Pemilihan Gubernur.

(rdw/JPC)


Kategori : Berita Nasional
Sumber : https://jawapos.com/hukum-kriminal/08/11/2018/jpu-perberat-tuntutan-zumi-zola-hak-politiknya-dicabut-5-tahun

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *