JPU: Ada Apa Pak Menteri Menggelumbungkan Dana Sampai Rp 47 Miliar?
Wikimedan – Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi terkait penggelembungan dana hibah ke Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Pertanyaan Jaksa, merujuk pada Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2016 terkait penyusunan petunjuk teknis pada Pasal 8 poin f, disebutkan bahwa jumlah alokasi dana hibah harus dijelaskan secara rinci.
Jaksa menilai, terdakwa Mulyana selaku Deputi IV Kemenpora menyusun Petunjuk Teknis Nomor 10 Tahun 2018 tentang Penyaluran Bantuan Pemerintah kepada KONI, Komite Olimpiade Indonesia dan induk organisasi cabang olahraga pendidikan prestasi profesional. Besaran bantuan untuk KONI untuk satu paket adalah Rp 7 miliar.
“Pertanyaaannya tadi Saudara tahu untuk KONI itu dana hibah yang diberikan ada proposal pertama dan kedua seluruhnya Rp 47 miliar. Jika dihubungkan Juknis dari Pak Mulyana selaku deputi yang hanya operasional KONI saja itu Rp 7 miliar dipatoknya. Ada apa Pak Menteri sampai menggelembung dari Rp 7 miliar sampai dengan Rp 47 miliar?” tanya jaksa KPK ke Imam di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (4/7) malam.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mengaku tak tahu soal penggelembungan dana hibah KONI tersebut. Sebab, ia sudah melimpahkan kewenangannya ke Mulyana selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) untuk menindaklanjuti alokasi dana hibah. “Tidak tahu? Walaupun ini bertentangan dengan Permenpora yang Saudara terbitkan?” tanya kembali jaksa.
“Iya kan sudah pada tahap pelaksanaan mana mungkin menteri mengetahui hal lebih detail dari tanggung jawab dan wewenang yang dimiliki karena sudah kami limpahkan,” tukas Imam.
Dalam putusan, Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy Imam Nahrawi disebeut menerima suap sebesar Rp11,5 miliar. Psmberian uang itu untuk Asisten Pribadi (Aspri) Imam Nahrawi, Miftahul Ulum dan Staf Keprotolan Kemenpora, Arief Susanto. Uang tersebut diyakini untuk kebutuhan Imam Nahrawi meskipun pernah dibantah oleh ketiganya.
Selain itu, dalam putusan disebut Miftahul Ulum pernah menerima uang Rp2 miliar pada Maret 2018 di kantor KONI. Ulum juga terbukti menerima Rp500 juta pada Februari 2018 di ruang kerja Sekjen KONI.
Selain itu, Arief Susanto pernah menerima Rp3 miliar. Ulum kembali menerima uang di ruang Sekjen KONI pada Mei 2018 sebesar Rp3 miliar. Selanjutnya, Ulum juga menerima uang Rp3 miliar dalam pecahan mata uang asing di Lapangan Tenis Kemenpora pada 2018.
Miftahul Ulum, Arief Susanto, dan Imam Nahrawi sebelumnya sempat membantah menerima rincian uang tersebut. Ketiganya membantah menerima suap terkait dana hibah KONI.