Berita Nasional

Jika UMP Tetap Pakai PP 78, KSPI Akan Lakukan Perlawanan

Indodax







Wikimedan – Menjelang waktu penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan akan memantau dan mengawasi hasilnya.





Presiden KSPI Said Iqbal menegaskan, bahwa mewakili buruh Indonesia dirinya menolak penetapan UMP dan UMK sesuai dengan PP 78/2015. Karena hal itu dinilai bertentangan dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003.





Dalam undang-undang tersebut mengatur penetapan upah minimum melalui mekaniske survey Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Bukan inflansi plus pertumbuhan ekonomi yang tidak diatur dalam UU 13/2003.





“Apabila Gubernur DKI tetap menggunakan PP 78/2015, maka KSPI dan buruh Jakarta akan menolak dan melakukan langkah-langkah organisasi guna melakukan perlawanan atas kebijakan tersebut,” tegas Iqbal dalam keterangan yang diterima Wikimedan, Rabu (31/10).





Namun, Said tetap mendukung program kartu pekerja yang meringankan buruh dalam hal transportasi dan potongan harga kebutuhan pokok, KJP untuk anak pekerja serta DP 0 persen untuk perumahan bagi buruh, KSPI dan buruh Jakarta sangat mendukung.





Sebab, menurutnya program tersebut terlihat meringankan biaya pekerja yang bekerja di DKI dan atau yang bertempat tinggal di DKI. Terlebih, sekitar 35 persen dari 60 nilai KHL adalah biaya untuk transportasi dan sewa rumah.






“Tidak hanya untuk DKI, KSPI dan buruh Indonesia mendesak para gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh Indonesia agar dalam penetapan UMP/UMK tidak menggunakan PP 78/2018 yang bertentangan dengan UU 13/2003,” tegasnya.






Dalam pandangannya, Said menyampaikan para buruh menilai ada arogansi di pusaran Pemerintah Pusat. Sebab, Pemerintah Pusat terlihat memainkan kekuasaannya dengan mengancam akan memberhentikan para gubernur apabila tidak menggunakan PP 78/2015 dalam penetapan UMP dan UMK-nya.





“Kami akan menyiapkan aksi lanjutan di seluruh Indonesia untuk menolak PP 78/2015 yang dijadikan dasar penetapan upah minimum dan menolak penetapan UMP/UMK yang hanya 8,03 persen,” tandasnya.





Said meminta sebelum menentukan UMP, Pemerintah dapat melihat biaya hidup buruh dan masyarakat kecil, yang saat ini daya belinya sudah menurun akibat kenaikan biaya listrik, sewa rumah, dan biaya kehidupan sehari-hari.





(rgm/JPC)



Kategori : Berita Nasional
Sumber : https://www.jawapos.com/jpg-today/01/11/2018/jika-ump-tetap-pakai-pp-78-kspi-akan-lakukan-perlawanan

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *