Berita Nasional

Janji Datang, Penyidik KPK Masih Tunggu Kehadiran Sofyan Basir

Indodax


Wikimedan – Direktur Utama nonaktif PT PLN Sofyan Basir belum juga datang memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasuz PLTU Riau-1. Belum hadirnya Sofyan disebut masih menjalani pemeriksaan suatu kasus di Kejaksaan Agung (Kejagung).Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menyatakan, pihaknya masih menunggu kehadiran Sofyan. Sebab pengacaranya, Soesilo Aribowo menegaskan, kliennya akan memenuhi panggilan penyidik KPK setelah selesai pemeriksaan di Kejagung.“Karena ada informasi dari kuasa hukumnya bahwa SFB akan ke KPK setelah proses pemeriksaan di Kejaksaan Agung selesai. Kami harap itu bisa segera dilakukan karena lebih baik SFB datang ke KPK saya kira, karena itu akan mempermudah proses penanganan perkara ini,” kata Febri di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (27/5).Mantan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) ini menyebut, penyidik masih menunggu kehadiran Sofyan untuk diperiksa pertama kali sebagai tersangka kasus suap PLTU Riau-1. “Tim penyidik masih ada dikantor untuk menunggu kedatangan SFB,” ucap Febri.Oleh karena itu, Febri mengimbau Sofyan untuk memenuhi panggilan KPK, karena pemeriksaan kali ini merupakan penjadwalan ulang dari pemeriksaan sebelumnya yang diagendakan pada Jumat (24/5). Namun KPK enggan berandai-andai soal penahanan terhadap Sofyan.“Saya kira tidak berandai-andai ya, yang pasti KPK sekarang masih menunggu ketika datang tentu akan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” tegas Febri.Sementara itu, pengacara Sofyan, Soesilo membenarkan bahwa kliennya diperiksa oleh Kejagung terkait kasus tindak pidana korupsi pengadaan sewa kapal Leasing Marine Vessel Power Plant (LMVPP) dan pengadaan bahan bakar kapal LMVPP kerja sama antara PT PLN dan PT Karpowership Indonesia.“Benar (sedang diperiksa di Kejagung),” ucap Soesilo kepada Wikimedan.Soesilo menyebut, usai kliennya menjalani pemeriksaan di Kejagung, dia memastikan langsung memenuhi panggilan penyidik KPK. “Setelah di Kejagung selesai kita datang ke KPK,” jelas Soesilo.KPK menetapkan Sofyan Basir sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1. Penetapan ini merupakan pengembangan dari kasus yang telah menjerat Eni Maulani Saragih, pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes Kotjo dan mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham.Sofyan Basir diduga bersama-sama Eni Saragih dan Idrus menerima suap dari Johannes Kotjo terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. Sofyan diduga mendapat jatah sama dengan Eni dan Idrus.Atas perbuatannya, Sofyan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 Ayat (2) KUHP Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.Editor : KuswandiReporter : Muhammad Ridwan

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *