Berita Medan

Jaminan Hari Tua Tidak Menjamin, Pensiunan PTPN II Tanjung Morawa Datangi Kantor Direksi

Indodax


DELI SERDANG Berita Medan | Rabu (24/10), kembali lagi terjadi aksi demonstrasi di Kantor Direksi PTPN II Tanjung Morawa, Kab. Deli Serdang. Aksi yang dilakukan oleh Pengurus Daerah Forum Silahturahmi Pangsiunan Perkebunan PTPN II dengan jumlah massa sekitar 200 orang dipimpin oleh Taruna Singulinga.

Para pensiunan Perkebunan PTPN II Tanjung Morawa telah berkumpul sejak pagi untuk menggelar aksi ini. Di hari tuanya, mereka terpaksa turun kembali ke jalan untuk memperjuangkan hak-hak yang seharusnya mereka terima usai mengabdikan diri mengahabiskan waktu dan tenaganya di Perkebunan PTPN II.

Wajah muram, sedih, sekaligus marah bercampur memberikan tenaga untuk menagih Dirut PTPN II Tanjung Morawa agar segera membayarkan Santunan Hari Tua (SHT). Jumlah pensiunan yang belum mendapatkan SHT diakui oleh Taruna Singulinga sebanyak ribuan. Itupun bervariasi mulai dari pensiunan tahun 2007 mungkin sebagai pensiunan yang terlama.

Selain permasalahan distribusi dana SHT, formula SHT pun menjadi keluhan pensiunan Perkebunan PTPN II Tanjung Morawa ini. Adapun dana SHT yang pernah mereka terima, masih menggunakan formula tahun 2002, padahal mereka semua merupakan pensiunan diatas 2002. Akibatnya banyak pensiunan yang tidak terkover dengan berlakunya formula tahun 2002.

Tak lama, Direksi PTPN II Tanjung Morawa Teten Djaka Triana membuka pintu mempersilakhan tiga orang perwakilan demonstran untuk duduk bersama menyelesaikan permalahan.

Taruna Singulinga langsung menyampaikan kepada massa hasil pertemuan tersebut setelah keluar dari Kantor Direksi PTPN II Tanjung Morawa.
Bahwa pihak perusahaan berjanji akan memberikan dana SHT dalam kurun waktu yang secepatnya dengan membentuk tim khusus yang segera dibentuk sesua surat keputusan pada hari Senin (29/10).

Tim tersebut bertugas untuk menyusun formulasi dan konsep pembayaran SHT dan pemrioritasan penerimaan SHT mungkin berdasarkan tahun pensiun atau mendahulukan pensiunan janda. Pihak perusahaan juga akan memberikan SHT kepada ahli waris yang apabila penerima SHT yang seharusnya telah meninggal dunia.

SHT atau yang biasa dikenal dengan Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan pemanfaatan uang yang dibayarkan sekaligus didapatkan pekerja pada saat pekerja memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau cacat total tetap. Iuran dibayar oleh pekerja dan pemberi kerja pada BPJS Ketenagakerjaan, pekerja menanggung 2% dan pemeberi pekerjaan menanggung 3,7%.(farras)

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *