Jaksa Cecar Eks Bupati Kukar Soal Aliran Dana Proyek E-KTP
[ad_1]
Wikimedan – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari dicecar oleh jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai aliran dana proyek e-KTP. Jaksa menduga terdapat aliran PT Beringin Jaya Abadi ke OEM Investmen milik Made Oka Masagung.
“Ada barang bukti aliran uang PT Beringin Jaya Abadi ke perusahaan Pak Oka?” tanya jaksa KPK dalam sidang lanjutan korupsi e-KTP dengan terdakwa Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan Made Oka Masagung di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (2/10).
Mantan politisi Golkar itu mengaku tidak mengetahui aliran uang tersebut. Dia pun mengklaim namanya sering dipakai oleh perusahaan PT Beringin Jaya Abadi.
“Saya tidak tahu. Mungkin nama saya dipakai di situ,” tutur Rita.
Jaksa merasa heran atas pernyataan Rita, pasalnya Rita merupakan Komisaris PT Beringin Jaya Abadi pada 2008 lalu. Rita menduga perusahaan itu dipimpin oleh orang tuanya, Syaukani Hasan Rais.
“Perusahaan tambang di Kukar,” ucap Rita.
“Benar perusahaan Anda tidak ada urusan dengan Pak Oka?” tanya jaksa kembali.
“Tidak tahu Pak,” tegas Rita.
Diberitakan sebelumnya, Irvanto dan Made Oka didakwa turut serta dalam tindak pidana korupsi. Peran kedunya sebagai pihak penyalur uang hasil rasuah untuk Setya Novanto.
Melalui Made oka Masagung, Setya Novanto menerima uang berjumlah USD 3.800.000 via rekening OCBC Center Branch atas nama OEM Investment, PT, Ltd. Kemudian kembali ditransfer sejumlah USD 1.800.000 melalui rekening Delta Energy, di Bank DBS Singapura, dan sejumlah USD 2.000.000.
Sementara melalui Irvanto dalam rentang waktu 19 Januari – 19 Februari 2012 seluruhnya berjumlah USD 3.500.000. Sehingga total uang yang diterima terdakwa baik melalui Irvanto Hendra Pambudi Cahyo maupun melalui Made oka Masagung, seluruhnya berjumlah USD 7.300.000.
(rdw/JPC)
[ad_2]