Jadi Tersangka Korupsi, KPK Bakal Sita Aset Sjamsul Nursalim
Wikimedan – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menyita sejumlah aset milik obligor Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim. Penyitaan aset untuk mengembalikan kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Wakil Ketua KPK, Laode M Syarief menegaskan, pihaknya akan memaksimalkan asset recovery (pengembalian aset) milik Sjamsul Nursalim dan istrinya kepada negara. Pasalnya, negara mengalami kerugian hingga Rp4,58 triliun akibat perbuatan Sjamsul Nursalim dan istrinya.
“KPK akan memaksimalkan upaya asset recovery agar uang yang dikorupsi dapat kembali kepada masyarakat melalui mekanisme keuangan negara,” kata Laode saat jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (10/6).Berdasarkan informasi yang dihimpun, Sjamsul memiliki sejumlah bisnis di bidang properti, batu bara dan ritel.
Salah satu perusahaan yang dimiliki Sjamsul Nursalim yakni Gajah Tunggal Group (GJTL).Nama Sjamsul memang tidak tertera sebagai pemilik Gajah Tunggal. Namun, kuat dugaan Sjamsul merupakan pemilik produsen ban tersebut.
Gajah Tunggal sendiri memproduksi sejumlah merk ban seperti GT Raian, IRC, dan Zeneos.Gajah Tunggal juga memiliki sejumlah anak usaha di antaranya, PT Softex Indonesia, PT Filamendo Sakti, dan PT Dipasena Citra Darmadja. Selain itu, Sjamsul juga memiliki saham di Polychem Indonesia yang sebelumnya bernama GT Petrochem.
Sjamsul juga disinyalir memiliki saham mayoritas di Mitra Adiperkasa, usaha tersebut menaungi sejumlah merk ternama seperti Sogo, Zara, Sport Station, Starbucks, hingga Burger King. Tak hanya itu, Sjamsul juga memiliki saham di Tuan Sing Holding, perusahaan properti yang berbasis di Singapura.
Sebelumnya, KPK telah mengumumkan secara resmi penetapan tersangka terhadap Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim sebagai tersangka. Keduanya dijerat terkait kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi yang telah menjerat mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung.Syafruddin telah dijatuhi hukuman 15 tahun pidana penjara, ditambah dengan Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan oleh Pengadilan Tinggi DKI dalam putusan banding. Perbuatan Syafruddin diduga telah memperkaya Sjamsul dan istrinya sebanyak Rp4,58 triliun.