Berita Nasional

Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Nur Mahmudi Dicekal Enam Bulan

Indodax


[ad_1]








Wikimedan – Setelah ditetapkan sebagai tersangka, mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi yang terjerat kasus korupsi kini dicegah keluar negeri. Polda Metro Jaya sudah mengirim surat cekal ke Direktorat Keimigrasian selama 6 bulan agar tersangka tidak kabur ke luar negeri saat pemeriksaan.







Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, yang bersangkutan saat ini masih dalam pemeriksaan tim penyidik, namun belum dilakukan penahanan. Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok Harry Prihanto atas dugaan kasus korupsi proyek pengadaan lahan. 







“Berkaitan dengan kasus korupsi mantan Wali Kota Depok, yang sudah ditetapkan tersangka tindak pidana korupsi, kami sudah melakukan pencegahan. Kami mengirim surat ke Mabes Polri, dan dilanjutkan ke Dirjen Imigrasi. Pencegahan selama 6 bulan,” ujar Argo di Kantor Polda Metro Jaya di Jalan Sudirman, Jakarta Pusat, Senin (22/10)







Diketahui, Nur Mahmudi terjerat kasus proyek fiktif pembebasan tanah pelebaran Jalan Nangka, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Tapos, Depok pada 2015 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 10 miliar lebih.







Kasus proyek fiktif ini ditangani Polres Depok sejak 2017 dan penyelidikan, serta gelar perkara yang dilakukan pada Januari 2018 lalu. Selama menjalani kasusnya, sudah sebanyak 87 saksi yang sudah diperiksa.







Nur Mahmudi ditetapkan sebagai tersangka karena terdapat barang bukti berupa pos beban pembebasan lahan, dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.








Padahal, anggaran pelebaran jalan sudah dibebankan kepada pengembang yang mendirikan apartemen di Jalan Nangka tersebut. Maka itulah, dari sana terbukti jika Nur Mahmudi diduga korupsi dari APBD.








(wiw/JPC)




[ad_2]

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *