Berita Nasional

Jadi Pasien KPK, Segini Kekayaan Bupati Bekasi

Indodax


[ad_1]








Wikimedan – Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap perizinan pembangunan proyek Meikarta, di Kabupaten Bekasi. Dia diduga dijanjikan fee dari mega proyek itu sebesar Rp 13 miliar. 







Wikimedan berusaha menelusuri latar belakang belakang Neneng. Kali ini dalam aspek kekayaannya selama menjadi Bupati Bekasi. Tak main-main harta yang dimilikinya mencapai puluhan miliar.







Merujuk dari salinan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Neneng di situs resmi Komisi Pemberantasan korupsi (KPK),  https://elhkpn.kpk.go. id, Selasa (16/10), kader Partai Golkar itu tercatat memiliki total harta kekayaan mencapai Rp73,4 miliar.







Total kekayaan Neneng itu terbagi dalam dua aspek, yakni harta bergerak dan tidak bergerak. Seperti, tercatat ada 143 bidang tanah dengan luas mencapai puluhan ribu meter persegi yang dimilikinya. Tanah-tanah itu tersebar di Bekasi, Karawang, serta Purwakarta. Nilai harta tak bergerak itu ditaksir mencapai Rp 61,7 miliar.







Sementara itu untuk harga bergerak ada berupa kendaraan. Yakni dua unit mobil senilai Rp 679 juta. Neneng juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 452,7 juta.







Bupati dua periode itu juga tercatat memiliki kas bernilai sekitar Rp9,9 miliar, ada pula harta lainnya sejumlah Rp 2,2 miliar. Total harta kekayaan Neneng berjumlah Rp75 miliar.








Namun ternyata Neneng memiliki catatan utang mencapai Rp 1,6 miliar. Maka jika dikurangi dengan utang tersebut, kekayaan bersih Neneng Rp 73,4 miliar.








Untuk diketahui, KPK menetapkan Bupati Bekasi, Neneng Hassanah Yasin menjadi tersangka atas kasus dugaan pemberian izin pembangunan properti di Kabupaten Bekasi. Selain Neneng, KPK juga menetapkan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro sebagai tersangka. Dia diduga sebagai pemberi suap.







Total dalam kasus ini terdapat sembilan orang tersangka. Semua itu termasuk dengan Neneng Hasanah, Billy Sindoro, dan Kadis PUPR, Neneng Rahmi. Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif menyebut penetapan tersangka pada beberapa pihak ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.  







(sat/JPC)

[ad_2]

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *