Jadi Calo Kasus, Staff BNN Pematang Siantar Dituntut Dua Tahun Penjara
Wikimedan – Hino Mangiring Pasaribu, 35, seorang Staff Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Pematang Siantar dinyatakan bersalah oleh majelis hakim dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Medan.
Ia terlibat kasus korupsi danmenerima uang untuk mengurus kasus. Akibatnya, Hino dituntut dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Herianto mendakwanya dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Meminta agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan, terdakwa Hino Mangiring Pasaribu telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,”kata Herianto di hadapan majelis hakim yang diketuai Sri Wahyuni, Senin (12/11).
Selain itu, JPU juga menuntut agar Hini dihukum jika tidak membayar denda. “Meminta agar terdakwa dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta, apabila tidak dibayar diganti dengan 3 bulan kurungan,” imbuhnya.
Sidang pun akhirnya ditunda setelah mendengarkan tuntutan. Sidang dijadwalkan dilanjut pekan depan dengan agenda pembelaan dari terdakwa.
Untuk diketahui, Hino merupakan warga Jalan Renville, Merdeka, Siantar Timur, Pematang Siantar. Dia sehari-hari bertugas sebagai PNS pengolah data pada BNN Kota Pematang Siantar.
Kasus yang menjeratnya, berawal dari penangkapan BNN Pematang Siantar terhadap Muhammad Saleh Nasution dan Budi Atomi di Rambung Merah, Pematang Siantar, Rabu (23/8) lalu. Keduanya diringkus karena kasus kepemilikan narkotika.
Saat ditangkap, Budi mengendarai sepeda motor Kawasaki Ninja yang dibeli dari Joko Susilo (terdakwa dalam berkas terpisah) pada April 2017. Hino mencurigai Joko terlibat dalam kepemilikan narkotika itu dan selanjutnya akan diterbitkan Daftar pencairan Orang (DPO) atas namanya.
Joko kemudian menghubungi Hino karena ketakutan. Dia meminta agar namanya tidak masuk dalam DPO. Keduanya pun bertemu di kawasan Jalan Sudirman, Pematang Siantar.
Setelah bertemu, Joko bertanya tentang Soleh dan Budi, dua temannya yang ditangkap BNN Kota Pematang Siantar. Singkat cerita, Joko pun bertanya tentang penghapusan namanya dari DPO BNN Kota Pematang Siantar.
“Om kalau menghapus DPO-nya gimana itu Om? Karena kudengar ada namaku Om. Kalau kukasih 5 ribu (Rp 5 juta) bisa itu Om, supaya bersihkan namaku,” tanya Joko.
Hino menjawab, “Nantilah kutanyakan dulu, bukan aku yang memeriksa masalah itu. Enggak tahu aku,” ujar Hino
Kemudian Joko Susilo mengatakan, “Om kalau Ninja hijau 2 ribu (Rp 2 juta) gimana Om, bisa Om?”
Saat berbincang-bincang, Joko menyerahkan uang sebesar Rp 5 juta kepada Hino. Uang itu dimasukkannya ke saku celana sebelah kiri.
Saat Hino dan Joko akan pulang, mereka ditangkap polisi. Keduanya kemudian dibawa ke Mapolres Pematang Siantar dan ditahan. Penahanan Hino ditangguhkan sejak 4 September 2017. Kasusnya tetap diproses, dia dan Joko diadili.
(pra/JPC)
Kategori : Berita Nasional
Sumber : https://www.jawapos.com/jpg-today/12/11/2018/jadi-calo-kasus-staff-bnn-pematang-siantar-dituntut-dua-tahun-penjara