Berita Nasional

Irvanto Mengaku Diteror Usai Sebut Anggota DPR Terima Fee Proyek E-KTP

Indodax


Wikimedan – Terdakwa kasus korupsi proyek kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP) Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, mengaku mendapat ancaman dari orang tak dikenal usai memaparkan sejumlah anggota DPR yang diduga menerima fee pada proyek e-KTP. Dalam persidangan, Irvanto memang sempat beberapa kali mengaku telah memberikan uang terkait proyek e-KTP kepada sejumlah anggota DPR dan membelikan tas Hermes untuk mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Diah Anggraini.

Irvanto menyebut telah memberikan uang fee kepada Melchias Markus Mekeng dan Markus Nari sebesar SGD 1 juta, ke Chairuman Harahap sebesar USD 1,5 juta, ke Ade komarudin sebesar USD 700 ribu, ke Agun Gunanjar sebesar USD 1,5 juta, ke Jafar Hafsah sebesar USD 100 ribu dan Azis Syamsudin sebesar USD 100 ribu.

“Setelah memaparkan nama-nama anggota DPR yang telah menerima uang dari proyek e-KTP tersebut, pada suatu malam rumah saya dilempari botol oleh orang yang tidak dikenal, dan ancaman-ancaman secara verbal,” kata Irvanto saat membacakan nota pembelaannya atau pledoi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (21/11).

Irvanto mengatakan, teror itu telah membuat keluarganya khawatir. Sehingga ia pun meminta perlindungan keamanan kepada KPK pada April 2018.

Mantan Direktur Operasional PT Murakabi Sejahtera itu menyebut, pemberian uang kepada sejumlah anggota DPR terkait fee proyek e-KTP adalah benar adanya. “Artinya tidak mungkin keterangan yang mengada-ada, karena yang saya pertaruhkan adalah keselamatan keluarga saya,” tegas Irvanto.

Irvanto pun mengakui dan menyampaikan penyesalan atas perbuatanya. Ia mengatakan, perbuatan yang dia lakukan karena telah diberi janji oleh pengusaha yang ikut dalam proyek e-KTP, Andi Narogong. Irvanto menyebut akan dijanjikan uang Rp 1 miliar dan pekerjaan oleh Andi.

“Saya mengaku dan menyesal. Saya khilaf karena terlena janji-janji yang diberikan Andi Narogong,” ungkap Irvanto.

Oleh karenanya, keponakan Setya Novanto itu meminta agar majelis hakim dapat memutus pidana yang rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum. Sebab, ia merasa hanya menjadi perantara pemberian uang, bukan penerima keuntungan fee proyek e-KTP.

“Dengan segala kerendahan hati, saya mohom maaf kepada keluarga, masyarakat dan pemerintah. Saya harap kiranya agar diberikan hukuman yang seringan-ringannya, karena saya yakin hukum itu mengenal kesetaraan, keadilan dan kemanusiaan,” ujar Irvanto.

Sementara itu, mantan bos PT Gunung Agung, Made Oka Masagung yang dituntut bersama-sama dengan Irvanto, berharap dapat diberikan putusan yang adil. “Saya harap mendapatkan keadilan dapat putusan nanti,” imbuhnya.

Dalam perkara ini, Irvanto bersama Made Oka Masagung dituntut 12 tahun penjara lantaran terbukti menjadi perantara suap untuk mantan Ketua DPR RI Setya Novanto dalam proyek e-KTP. Mereka dinilai telah memperkaya Novanto sebesar USD 7,3 juta.

Atas perbuatan tersebut, Irvanto dan Made Oka disangkakan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

(rdw/JPC)


Kategori : Berita Nasional

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *