Ini Penyebab Runtuhnya First Media dan Bolt

Jakarta, Wikimedan – Mulai Jumat (28/12/2018), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) resmi mencabut Izin Penggunaan Frekuensi Radio (IPFR) 2,3 GHz yang digunakan PT First Media Tbk (KBLV) dan PT Internux Tbk (Bolt). Sejak saat itu, Bolt dan First Media dinyatakan tutup dan tidak dapat beroperasi lagi.
Kominfo mencabut izin frekuensi Bolt dan First Media dikarenakan kedua perusahaan tersebut belum melunasi tunggakan hutang ijin penggunaan frekuensi 2,3 GHz. Total hutang dan denda yang harus dibayar PT First Media Tbk (KBLV) dan PT Internux (Bolt) mencapai Rp 708,4 miliar dengan batas waktu hingga 17 November 2018 lalu. Namun hingga dicabutnya ijin frekuensi tersebut, Bolt dan First Media belum melunasi tunggakan tersebut.
First Media memiliki tunggakan pokok dan denda sebesar Rp 364 miliar. Sementara Bolt memiliki total hutang senilai Rp 343 miliar.
Seperti dikabarkan Wikimedan, sebelumnya, First Media menunggak BHP frekuensi pada tahun 2016 dan 2017 untuk Zona 1 dan 4 yang mencakup wilayah Sumatera bagian utara, Jabodetabek, dan Banten. Sedangkan Bolt juga belum membayar BHP frekuensi 2,3 GHz selama dua tahun terakhir pada wilayah operasi di Zona 4, yaitu Jabodetabek dan Banten.
“Keputusan Kominfo ini murni karena First Media dan Bolt tidak bisa memenuhi kewajiban administrasi. Bolt dan First Media sudah tidak bisa menggunakan frekuensi tersebut. Pencabutan frekuensi ini tidak menghilangkan kewajiban hutang yang harus dibayar Bolt dan First Media. Bolt dan First Media harus segera membayarkan kewajiban dan pengembalian hak pelanggan,” ujar Ismail, Dirjen SDPPI Kemkominfo kepada Wikimedan di kantor Kominfo, Jakarta, Jumat (28/12/2018).
Sebelumnya,Kominfo memberikan batas waktu pelunasan hutang Bolt dan First Media pada 17 November 2018 lalu. Namun, kedua perusahaan tersebut mengajukan proposal perdamaian pada Senin (19/11/3018). Hingga sebulan lebih sampai Desember ini, Bolt dan First Media belum melunasi hutangnya kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Sejak tanggal 17 November 2018, Bolt dan Kominfo berkoordinasi dengan Kominfo untuk menjaga kepentingan konsumen. Terhitung, tanggal 21 November 2018 tidak lagi menerima pembelian pulsa (top up).
Banyak pihak beranggapan bahwa Kominfo tidak tegas terhadap Bolt dan First Media. Nyatanya, Kominfo sedang berdiskusi dengan Bolt dan First Media terkait hak-hak pelanggan. Seperti dikatakan Menkominfo, Rudiantara saat ditemui Wikimedan dalam sebuah kesempatan.
“Kita butuh waktu sampai akhir bulan Desember ini untuk memastikan pelanggan Bolt dan First Media tidak ada yang dirugikan. Bolt ini kan layanan prabayar, kita pastikan pulsa pelanggan tidak boleh hilang. Kita sedang membicarakan hal ini dengan First Media dan Bolt,” jelas Rudiantara.
Sesuai janji Rudiantara dan pihaknya, akhirnya Desember ini Kominfo resmi mencabut frekuensi Bolt dan First Media serta berupaya mengembalikan hak pengguna. Berdasarkan pantauan Kementerian Kominfo pada tanggal 20 November 2018, terdapat 10.169 pelanggan aktif yang nilai kuota datanya di atas Rp 100 ribu dari kedua operator telekomunikasi itu.
Selanjutnya ketika dipantau pada tgl 25 Desember 2018 hanya tinggal tersisa 5.056 pelanggan aktif yang kuota datanya melebihi nilai Rp 100 ribu. Kondisi tersebut menunjukkan adanya penurunan signifikan, sehingga kini merupakan saat yang tepat untuk mengakhiri penggunaan spektrum frekuensi 2.3 GHz untuk meminimalisir dampak kerugian bagi pelanggan kedua operator.
Bolt dan First Media pun sudah berupaya mengembalikan hak-hak pelanggan seperti disampaikan melalui keterangan tertulisnya yang diterima Wikimedan. Bolt telah menyiapkan 28 gerai Bolt Zone yang tersebar di wilayah Jabodetabek dan Medan untuk melayani proses pemenuhan hak pelanggan.
Proses pengembalian sudah bisa dilakukan mulai Senin, 31 Desember 2018 sampai dengan Kamis, 31 Januari 2019. Batas waktu pengembalian hak pelanggan tersebut dilakukan selama satu bulan.
Kategori : Berita Teknologi