Berita Nasional

Ini Aturan Barang Pindahan LN dari Bea Cukai

Indodax


Wikimedan – Ini Aturan Barang Pindahan LN dari Bea Cukai. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) telah berulang kali mengimbau agar pelajar, pekerja migran, serta WNI yang tinggal di luar negeri lebih dari setahun dan hendak pulang ke Tanah Air untuk menggunakan fasilitas barang pindahan.

Hal ini dimaksudkan untuk menghindari aturan larangan terbatas atau lartas terhadap barang-barang yang dikirim balik ke Tanah Air. Dikutip dari Bea Cukai, barang pindahan adalah barang-barang keperluan rumah tangga milik orang yang semula berdomisili di luar negeri, kemudian dibawa pindah ke dalam negeri.

“Atas impor barang pindahan diberikan pembebasan bea masuk. Namun, ketentuan pembebasan bea masuk tersebut tidak berlaku terhadap barang pindahan yang dikategorikan sebagai barang dagangan atau kendaraan bermotor,” terang Bea Cukai dalam laman resminya, dikutip Senin (29/4/2024).

Aturan ini sesuai dengan PMK 28/PMK.04/2008. Lantas, apakah pemberian pembebasan bea masuk atas barang pindahan berlaku bagi semua orang yang membawa barang pindahannya dari luar negeri ke Indonesia?

Pembebasan bea masuk atas barang pindahan hanya diberikan kepada:

  • Pegawai Negeri Sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia atau Polisi Negara Republik Indonesia dengan kriteria:

1. Menjalankan tugas ke luar negeri paling singkat 1 (satu) tahun, dengan atau tanpa keluarga, yang dibuktikan dengan surat keputusan penempatan ke luar negeri dan surat keputusan penarikan kembali ke Indonesia dari instansi yang bersangkutan;

2. Menjalankan tugas belajar di luar negeri paling singkat 1 (satu) tahun, dengan atau tanpa keluarga, yang dibuktikan dengan surat keterangan belajar di luar negeri dar instansi yang bersangkutan.

  • Pelajar, mahasiswa, atau orang yang belajar di Luar negeri paling singkat 1 (satu) tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan telah selesai belajar.
  • Tenaga Kerja Indonesia yang ditempatkan pada perwakilan Indonesia di luar negeri paling singkat singkat 1 (satu) tahun secara terus menerus, berdasarkan perjanjian kerja dengan Kementerian Luar Negeri yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Perwakilan Republik Indonesia tempat bekerja dan surat perjanjian kerja dengan Kementerian Luar Negeri.
  • Warga Negara Indonesia yang karena pekerjaannya pindah dan berdiam di luar negeri paling singkat 1 (satu) tahun secara terus menerus, yang dibuktikan dengan surat keterangan pindah dan rincian barang yang telah ditandasahkan oleh perwakilan Republik Indonesia di negera yang bersangkutan.
  • Warga negara asing yang karena pekerjaannya pindah ke dalam daerah pabean Inonesia bersama keluarganya setelah mendapatkan:

1. Izin menetap sementara dari Direktorat Jenderal Imigrasi yang dibuktikan dengan Kartu Izin Menetap Sementara paling singkat 1 (satu) tahun; dan

2. Izin kerja sementara dari kementerian yang membidangi tenaga kerja yang dibuktikan dengan Kartu Izin Kerja Tenaga Asing Sementara paling singkat 1 (satu) tahun.

Bea Cukai menegaskan barang pindahan yang diimpor dan diberikan fasilitas pembebasan bea masuk, harus tiba bersama-sama pemilik yang bersangkutan atau paling lama tiga bulan sesudah atau sebelum pemilik barang yang bersangkutan tiba di Indonesia.

Untuk mendapatkan pembebasan bea masuk atas barang pindahan, pemilik barang yang memenuhi kriteria atau kuasanya menyampaikan Pemberitahuan Pabean Impor ke Kantor Pabean tempat pemasukan barang pindahan, dengan melampirkan:

 Daftar rincian jumlah, jenis dan perkiraan nilai pabean atas barang yang dimintakan pembebasan bea masuk yang telah ditandasahkan.

 Surat keterangan dan/atau dokumen terkait sebagaimana dimaksud dalam jawaban nomor 3, dan

 Fotokopi paspor.

Berikut ini syarat importasi barang pindahan:

Persyaratan importasi barang pindahan untuk PNS/TNI yang bertugas di luar negeri :

 Membuat surat permohonan pengajuan PIBK

 Mengisi formulir PIBK

 Melampirkan BL (Bill of Lading)/AWB (Airway Bill) asli

 Melampirkan lnvoice+Packing List

 Melampirkan Passport Asli

 Melampirkan Boarding Pass/Tiket

 Melampirkan SKEP Penempatan Tugas

 Melampirkan SKEP Penarikan

Persyaratan importasi barang pindahan untuk PNS/TNI yang tugas belajar di luar negeri :

 Membuat surat permohonan pengajuan PIBK

 Mengisi formulir PIBK

 BL (Bill of Lading)/ AWB (Airway Bill) asli

 lnvoice+Packing List

 Passport Asli

 Boarding Pass/Tiket

 SK tugas belajar

Persyaratan importasi barang pindahan untuk Pelajar/Mahasiswa/Pegawai yang belajar di luar negeri:

 Membuat surat permohonan pengajuan PIBK

 Mengisi formulir PIBK

 BL (Bill of Lading)/ AWB (Airway Bill) asli

 lnvoice+Packing List

 Passport Asli

 Boarding Pass/Tiket

 Surat keterangan telah selesai belajar

Persyaratan importasi barang pindahan untuk Diplomat/Pejabat Negara (Non PNS) yang bertugas di luar Negeri:

 Membuat surat permohonan pengajuan PIBK

 Mengisi formulir PIBK

 BL (Bill of Lading)/ AWB (Airway Bill) asli

 lnvoice+Packing List

 Passport Asli

 Boarding Pass/Tiket

 Surat perjanjian kerja dengan kementrian di luar negeri

 Surat keterangan KBRI/Konjen/Perwakilan RI di luar negeri

Persyaratan importasi barang pindahan untuk WNI yang bekerja di luar Negeri :

 Membuat surat permohonan pengajuan PIBK

 Mengisi formulir PIBK

 BL (Bill of Lading)/AWB (Airway Bill) asli

 lnvoice+Packing List

 Passport Asli

 Boarding Pass/Tiket

 Surat keterangan KBRI/Konjen/Perwakilan RI di luar negeri

Persyaratan importasi barang pindahan untuk WNA yang bekerja di Indonesia :

 Membuat surat permohonan pengajuan PIBK

 Mengisi formulir PIBK

 BL (Bill of Lading)/AWB (Airway Bill) asli

 lnvoice+Packing List

 Passport Asli

 Boarding Pass/Tiket

 KITAS (Kartu lzin Tinggal Terbatas)

 IMTA (lzin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing)

Adapun proses pengiriman barang pindahan, pemilik barang dengan ke kantor kepabeanan tempat pemasukan barang impor dengan membawa persyaratan di atas. Lalu mengajukan PIBK (Pemberitahuan lmpor Barang Khusus) kepada kepala kantor pabean. Setelahnya akan dilakukan pemeriksaan Fisik. Jika barang pindahan dinyatakan aman dan tidak ada barang Lartas maka pihak kepabeanan akan mengeluarkan SPPB (Surat Persetujuan Pengeluaran Barang) yang artinya proses kepabeanan untuk barang tersebut sudah selesai.

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *