Ini Alasan Tunaiku Batalkan Status Terdaftar di OJK
Berita Teknologi –

Jakarta, Wikimedan – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin lima platform Finansial Technology (Fintech) berbasis pinjaman uang. Salah satunya adalah Tunaiku di bawah naungan PT Tunaiku Fintech Indonesia. Terkait hal ini, Redaksi Wikimedan meminta tanggapan dari pihak Tunaiku dan OJK.
“Tunaiku memiliki visi untuk menjadi produk digital perbankan yang menawarkan pinjaman mudah dan cepat dengan cicilan ringan bagi mereka yang memiliki kebutuhan finansial. Sejak diluncurkan Juni 2014, Tunaiku telah tercatat sebagai salah satu produk pinjaman yang ditawarkan oleh PT Bank Amar Indonesia (Amar Bank). Amar Bank sejauh ini merupakan institusi perbankan yang mengalami transformasi besar dalam memanfaatkan teknologi untuk keuangan inklusif di Indonesia dan menjadi pionir produk fintech lending di kalangan perbankan,” ujar Vishal Tulsian, Managing Director PT Bank Amar Indonesia selaku perwakilan Tunaiku melalui keterangan resminya kepada Wikimedan.
Dijelaskan Vishal, Tunaiku telah memenuhi aturan OJK No. 77 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi yang dikeluarkan pada bulan Desember 2016.
“Kami mengikuti peraturan yang berlaku dan membentuk sebuah perusahaan baru yaitu PT Tunaiku Fintech Indonesia pada Februari 2018 dengan mengajukan pendaftaran untuk lisensi Peer-to-peer Lending ke Direktorat Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech (DP3F) OJK. Dalam prosesnya, kami mendapatkan status terdaftar sebagai penyelenggara fintech peer-to-peer lending Tunaiku. Tunaiku terus beroperasi di bawah Amar Bank dan telah berhasil memberikan pinjaman lebih dari IDR 1 Triliun terhitung sejak tahun 2014 kepada masyarakat Indonesia dan menjangkau lebih dari 100.000 nasabah di awal semester 2 tahun 2018,” jelas Vishal.
Badan Pengawas Perbankan OJK mendorong Amar Bank untuk tetap mengoperasikan Tunaiku sebagaimana yang sudah dilakukan yaitu tetap berada di bawah pengawasan dan naungan Amar Bank. Disampaikan Vishal, pada bulan Agustus 2018, Bank Amar menyampaikan permohonan pembatalan tanda terdaftar sebagai penyelenggara fintech peer-to-peer lending Tunaiku kepada DP3F-OJK dan juga telah disetujui.
Dengan mempertimbangkan alasan operasional agar tetap meningkatkan peran Tunaiku sebagai produk perbankan yang memberikan akses pinjaman bagi terwujudnya keuangan inklusif dan perbankan digital yang berkelanjutan di Indonesia.
“Kami mengapresiasi kepercayaan dan dukungan yang terus diberikan oleh regulator, khususnya OJK dalam mencapai tujuan yang sama. Khususnya dalam mendukung strategi nasional keuangan inklusif tanah air serta perlindungan konsumen yang menjadi prioritas. Tunaiku tetap beroperasi dan tetap berada di bawah pengawasan Amar Bank dan OJK. Kami optimis bahwa sinergi dan kerjasama yang baik antara OJK, BI, perbankan, penyelenggara peer-to-peer lending, dan penyelenggara payment gateway dapat mewujudkan indeks inklusi keuangan Indonesia di angka 75% di tahun 2019,” tandas Vishal.
Hal senada juga disampaikan oleh Hendrikus Passagi, Direktur DP3F OJK.
“Pada bulan Februari 2018, PT Tunaiku Fintech Indonesia menyampaikan permohonan tanda terdaftar kepada Direktorat Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech (DP3F) OJK, dengan sistem eletronik Tunaiku. Pada bulan Maret 2018, permohonan tersebut disetujui dan PT Tunaiku Fintech Indonesia mendapat status terdaftar sebagai penyelenggara fintech peer to peer lending Tunaiku,” papar Hendri.
Dikatakan Hendri, Tunaiku juga dikelompokkan oleh pengawas perbankan OJK sebagai produk Amar Bank yang telah beroperasi sejak Juni 2014.
“Sejauh ini, kami mengapresiasi kinerja sistem elektronik Tunaiku yang telah ikut memberikan kontribusi nyata bagi peningkatan inklusi keuangan di Indonesia. Dengan pertimbangan operasional dan untuk menjaga reputasi serta semakin meningkatkan peran platform Tunaiku dalam inklusi keuangan di Indonesia, PT Tunaiku Fintech Indonesia telah menyampaikan permohonan pembatalan tanda terdaftar sebagai penyelenggara fintech peer-to-peer lending ke DP3F-OJK. Hal ini dimaksudkan agar Amar Bank dapat lebih fokus dan platform Tunaiku sepenuhnya dapat diawasi dengan baik sebagai salah satu produk perbankan.
Atas permohonan tersebut, diungkapkan Hendri, DP3F-OJK telah memberikan persetujuan dan membatalkan tanda terdaftar PT Tunaiku Fintech Indonesia sebagai penyelenggara fintech peer-to-peer lending Tunaiku.
“Semakin terarahnya pengawasan Tunaiku sebagai salah satu produk perbankan di Amar Bank, diharapkan Tunaiku dapat semakin meningkatkan perannya secara maksimal dalam mendukung strategi nasional keuangan inklusif di tanah air,” tutup Hendri.