Berita Nasional

Indonesia Harus Buat UU Tentang Match Fixing

Indodax


Wikimedan – Pemerintah melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) didorong untuk mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang match fixing, atau pengaturan pertandingan di semua ruang lingkup olahraga. Termasuk sepak bola.

Indonesia memang memiliki Undang-undang (UU) nomor 11 tahun 1980 tentang tindak pidana suap. Undang-undang yang disahkan pada 27 Oktober 1980 ini terkandung enam pasal. Dua di antaranya berbicara mengenai sanksi akibat suap.

“UU ini sudah diakomodir di UU Pemberantasan Tipikor,” ujar Wakil Komisi Disiplin (Komdis) Asprov PSSI Jawa Timur (Jatim) Makin Rahmat kepada Wikimedan, Selasa (4/12) sore.

Makin menambahkan, UU nomor 11 tahun 1980 memang berbicara secara jelas tentang suap. Namun pokok pembahasannya masih global. Tidak spesifik ke olahraga termasuk sepak bola.

Menurut Makin, Pemerintah melalui Kemenpora bisa mengajukan RUU yang mengatur lebih detail di olahraga. “Mulai dari terjadinya dugaan tindak pidana yang sederhana hingga yang kompleks dan atau korporasi,” harapnya.

Sebab, jika mengacu pada UU nomor 3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) pasal 5c, keolahragaan diselenggarakan dengan prinsip: sportivitas dan menjunjung tinggi nilai etika dan estetika.

(saf/JPC)


Kategori : Berita Nasional

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *