Cryptocurrency

Indodax Resmi Terdaftar di BAPPEBTI

Indodax


Setelah melewati serangkaian penilaian audit, Indodax sebagai perusahaan start-up berbasis Blockchain terbesar di Asia Tenggara resmi terdaftar dan diawasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) sejak 29 Januari 2020.
Di Indonesia, BAPPEBTI berwenang dalam mengatur pendaftaran dan pengawasan para pelaku industri yang bergerak di aset kripto berbasiskan blockchain. Salah satu tujuan BAPPEBTI adalah memberikan perlindungan terhadap masyarakat. Dengan telah terdaftarnya INDODAX di BAPPEBTI, platform trading aset kripto terbesar di Indonesia ini telah berhasil memenuhi beberapa kualifikasi ketat pemerintah dalam sistem penyelenggaraan elektronik, manajemen risiko, kelayakan sumber daya, dan infrastruktur penunjang operasional lainnya.
CEO Indodax, Oscar Darmawan, dalam rilis pers yang diterima CoinDaily, menyatakan bersyukur atas kepercayaan pemerintah yang diberikan kepada INDODAX. INDODAX akan terus memberikan dukungan dan bekerja sama dengan BAPPEBTI dalam rangka mempercepat pertumbuhan ekonomi digital dan inklusi keuangan melalui penerapan teknologi Blockchain. Di sela-sela penjelasannya, Oscar juga menyebutkan bahwa upaya ini adalah bentuk komitmen INDODAX untuk terus melakukan inovasi dan tetap sejalan dengan aturan BAPPEBTI untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat luas.
“Sebagai market leader di aset kripto dengan member mencapai dua juta orang, kami selalu ingin berjalan sejalan dengan peraturan pemerintah. Saya sangat mengapresiasi dukungan pemerintah Indonesia yang semakin membaik dalam upaya pengembangan ekosistem digital ini. Banyak kebijakan yang disusun oleh pemerintah yang semakin menyeimbangkan perlindungan konsumen dan pengembangan industri yang sehat. Dengan diterimanya pendaftaran INDODAX atas BAPPEBTI ini, kami bertekad untuk terus melakukan inovasi  melalui berbagai produk yang dimiliki INDODAX”, tambah Oscar Darmawan.
Terdaftarnya INDODAX pada BAPPEBTI juga menambahkan kewajiban instansinya untuk selalu patuh pada standar etika industri yang ditentukan oleh pemerintah. Dengan adanya sertifikasi dari pemerintah Indonesia ini, Oscar Darmawan menyarankan masyarakat agar bertransaksi di tempat pertukaran aset kripto yang telah terdaftar di BAPPEBTI. “Syarat yang ditentukan BAPPEBTI rasanya dibuat dengan dasar perlindungan pada masyarakat, sehingga tentunya kita sangat mendukung hal tersebut”, ungkap Oscar Darmawan.
Saat ini, INDODAX hampir memiliki dua juta member. Selain terdaftar di BAPPEBTI, INDODAX juga merupakan satu-satunya startup di dunia blockchain yang memiliki dua standar internasional yaitu ISO 9001 mengenai Sistem Manajemen Mutu dan ISO 27001 mengenai Keamanan Informasi sebagai bentuk tanda keprofesionalan manajemen Indodax.
“Pendaftaran dari BAPPEBTI ini menjadikan INDODAX sebagai salah satu platform trading resmi yang membuat masyarakat Indonesia dapat melakukan alternatif investasi aset kripto. Tentunya inovasi kami tidak akan berhenti disini. Kami juga sedang menyiapkan terobosan lainnya untuk pengembangan ekosistem investasi di Indonesia,” ujar Oscar.
Harga aset kripto seperti Bitcoin dalam satu pekan lalu sedang bergerak naik dibandingkan bulan Desember 2019. Tercatat harga satu bitcoin menyentuh 125 juta rupiah, sementara apabila dibandingkan bulan Januari 2020 masih berkisar di harga 92 juta rupiah. Artinya, ada kenaikan lebih dari 25% dalam satu bulan terakhir. Tidak heran, kondisi seperti ini cenderung membuat Bitcoin terus menjadi primadona bagi masyarakat Indonesia dalam melakukan investasi alternatif selain perdagangan emas dan saham.
Like this:Like Loading…

Related

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *