Berita Medan

Imam Tohari Ikut Berkampaye Bawalsu Akan Diberi Saksi 36 Bulan Penjar

Indodax


BATAM, Wikimedan | Kabid Ketentraman dan Ketertipan Umum Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batam Imam Tohari dilaporkan oleh salah satu caleg DPRD Kota Batam dari Daerah Pemilihan (Dapil) III Ke Bawalsu Baru baru ini. Mantan Lurah Sungai Jodoh batam tersebut ketagihan dan kedapatan mengkampanyekan salah satu caleg DPRD Kota Batam berdinsial MK dari dapil III.

Laporan terkait Imam Tohari berkampaye dengan seragam ASN lengkap dengan atribut nya . laporan te5rsebut memang benar adanya. Ada salah satu pejabat ASN Pemko Batam Satpol PP Batam yang berdinsial Imam Tohari dilaporkan oleh warga yang juga caleg dari dapil III. laporan tersebut Imam Tohari mengkampanyekan caleg jagoannya dari Vidio Visual,” Ujarnya.

Apa bila Imam Tohari selaku ASN terbukti bersalah mengkampanyekan caleg jagoannya, ancaman hukuman yang diterima maksimal kurungan penjara selama 36 bulan.” Tapi kalau kasus seperti ini biasanya sekitar 12 bulan ancaman hukumannya,”ujar Reza..

Namun yang menentukan vonis adalah proses Pengadilan. Sedangkan Gakimdu7 nantinya menyatakan laopran tersebut masuk penyelidik. Usai itu, berkas laporan ke Pengadilan untuk disidangkan. Nantinyatak hanya saksi yang akan dimintai keterangan. laporan Imam Tohari pun juga akan dipanggil untuk diperiksa timGakumdu.

Gakumdu minta Imam Tohari yangan dibesar – besarkan di masyarakat tentang kasus ini. Berdasarkan dugaan pelanggaran pemilu yang juga dilakukan Imam Tohari, baik Imam amu pun caleg yang dikampanyekannya . Keduanya terancam dengan saksi sesuaiUU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu pasal 494,523.
Tak hanya itu Imam Tohari juga bisa dijerat dengan undang – undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN yang jika terbukti ikut mengkampanyekan peserta pemilu yang berkompetisi di hadapan warga.(Indralis)

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *