ICW Desak KPK Tindaklanjuti Dugaan Pelanggaran Etik Dua Deputinya
[ad_1]
Wikimedan – Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut dugaan dua pegawai internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanggar kode etik, yakni Deputi Penindakan KPK Bridgen Firly dan Deputi Pencegahan Pahala Nainggolan. Sebelumnya, lembaga ini juga merilis 19 nama pegawai internal KPK yang diduga melanggar kode etik dalam rentang waktu 2010-2018.
“Sebagai lembaga yang menjujung tinggi nilai integritas sudah sepatutnya oknum-oknum yang melanggar ketentuan tersebut dapat ditindak secara tegas,” ucap Anggota Divisi Hukum dan Monitoring ICW, Lalola Easter di kantornya, Kalibata, Jakarta Selatan, Rabu (17/10).
Lebih lanjut, dia juga menjelaskan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Firly. Dia menyebutkan, Firly mengadakan pertemuan dengan mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Tuan Guru Bajang (TGB) atau Zainul Majdi pada pertengahan Mei lalu.
Saat pertemuan itu berlangsung, TGB tengah dalam proses pemeriksaan KPK dalam kasus penyimpangan divestasi saham PT Newmont di NTB.
“Tindakan Brigjen Firli tersebut diduga melanggar peraturan KPK Nomor 07 Tahun 2013 tentang Nilai-Nilai Dasar Pribadi, Kode Etik, dan Pedoman Perilaku KPK,” tuturnya.
Lola juga menjabarkan aturan yang menguatkan adanya pelanggaran itu yakni dalam huruf B poin 12 ketentuan a quo, berbunyi setiap pegawai KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka-terdakwa-terpidana atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang diketahui oleh penasihat/pegawai yang bersangkutan perkaranya seeang ditangani oleh KPK.
“Frasa ‘langsung’ maupun ‘tidak langsung’ tersebut semata-mata agar pengungkapan perkara korupsi yang dijalankan KPK bebas dari pengaruh pihak manapun,” tutur dia.
Sementara dugaan pelanggaran etik oleh Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggola yakni yang bersangkutan pernah mengirim surat balasan yang ditandatanganinya untuk PT Geo Dipa Energi. Surat balasan itu berisi bersedianya KPK untuk memenuhi permintaan PT Geo Dipa Energi tentang pengecekan rekening dari salah satu korporasi pada bank swasta.
“Persoalannya adalah, dua korporasi tersebut diketahui sedang bersengketa di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI),” imbuhnya.
Dalam hal tersebut, Lola menilai KPK secara kelembagaan tidak berwenang turut campur dalam sengketa perdata antarkorporasi. Oleh karena itu, tindakan Pahala Nainggolan tidak bisa dibenarkan.
“Dalam huruf B poin 11 menyebutkan bahwa setiap pegawai KPK dilarang menyalahgunakan jabatan dan/atau kewenangan yang dimilikinya termasuk menyalahgunakan pengaruhnya sebagai insan KPK baik dalam pelaksanaan tugas maupun untuk kepentingan pribadi,” pungkasnya.
Buntut dugaan pelanggaran etik itu, Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi akan melaporkan Firli ke KPK pada Kamis (19/10). Sedangkan untuk pelanggaran yang diduga diperbuat Pahala sudah dilaporkan ke KPK pada Rabu (3/10) lalu.
(ipp/JPC)
[ad_2]