Berita Nasional

Honorer Ikut Seleksi PPPK Tahap II Tetap Terima Gaji

Indodax


Honorer Ikut Seleksi PPPK Tahap II Tetap Terima Gaji – Pemerintah memastikan tenaga non aparatur sipil negara (ASN) atau honorer masih akan menerima gaji meski sedang mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Hal ini ditandai dengan Surat Menteri PANRB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 yang disampaikan kepada Kementerian Lembaga hingga pemerintah daerah.

“Substansi surat itu mengimbau agar pejabat pembina kepegawaian menganggarkan gaji bagi tenaga non-ASN yang sedang mengikuti proses seleksi hingga pengangkatan,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini dalam situs resmi, dikutip Selasa (14/1/2025)

Surat itu juga berisi apabila jumlah tenaga non-ASN yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi melebihi jumlah penetapan kebutuhan, pegawai non-ASN dapat diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu, sehingga anggaran PPPK Paruh Waktu tersebut tetap disediakan.

Berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara (BKN), kurang lebih 1,7 juta non-ASN yang harus dilakukan penataan. Kurang lebih 1,3 juta non-ASN yang diproyeksikan akan terserap menjadi PPPK dari hasil seleksi tahap I.

Kini tersisa sekitar 400 ribu tenaga non-ASN mendaftar dan mengikuti seleksi PPPK Tahap II. Pemerintah kembali memperpanjang pendaftaran hingga 15 Januari 2025 untuk memperluas kesempatan Tenaga Non ASN untuk mendaftar dan mengikuti seleksi tahap 2.

“Saya meminta kepada seluruh kepala daerah untuk memetakan dan mengonfirmasi data 443.712 tenaga non-ASN sebagai dasar untuk pendaftaran dan seleksi tenaga Non-ASN pada seleksi tahap II,” ujar Rini

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *