Berita Medan

Hilangkan Sertifikat Agunan, Bank Mandiri Sekayu Digugat Warso 3,7 M

Indodax


[ad_1]

MUSI BANYUASIN (Sumsel) Wikimedan | Pak Warso 58 tahun, warga Sido Mukti kecamatan Plakat Tinggi kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan, adalah salah satu nasabah Bank Mandiri cabang Sekayu. Pak wakso memberikan sertifikat tanah beserta bangunan Asli kepada bank mandiri sekayu sebagai Agunan untuk meminjam uang sebagai tambahan modal usahanya sebesar Rp. 200,000,000,00- (dua ratus juta rupiah).

Pak Warso sendiri sudah lama melunasi cicilan angsuran bank nya yang terhitung pada 11 januari 2018 sudah tidak ada lagi hutang pada bank mandiri cabang sekayu.

Namun walau sudah melunasi semua hutangnya Pak Warso belum juga mendapatkan sertifikat tanah kembali. Pak Warso sudah berulang kali menemui pihak bank guna menanyakan keberadaan sertifikat tanah dan rumahnya. Tetap saja pihak bank menghindar dengan berbagai alasan.

Sampai akhirnya Pak Warso memberi somasi kepada pihak bank melalui advokat yang sudah ia beri kuasa. Namun tetap pihak bank memiliki banyak alasan dan akhirnya pak warso pulang dengan tangan kosong.

Karena merasa dibohongi pihak bank Pak Warso melalui pengacaranya mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Sekayu atas perbuatan pihak Bank Mandiri.

Adv Rico Roberto.SH, selaku pengacara Pak Warso menegaskan bahwa perbuatan pihak Bank Mandiri sudah sangat merugikan pak warso selaku klien nya, dan akan menuntut Bank Mandiri untuk mengganti kerugian besar yang di alami kliennya yaitu Rp. 3,7,- Milyar sesuai dengan uraian kerugian materil maupun inmateril di Gugatan Yang telah diajukan tanggal 18 Oktober 2018 ke Pengadilan Negeri Sekayu.

Adv. Alek Pander, SH. Menambahkan kepada wartawan Wikimedan agar pihak Bank Mandiri Sekayu tidak lagi melakukan kesalahan seperti ini kepada masyarakat lain karena Peraturan OJK sangat tegas mengatur tentang perlindungan konsumen sektor Jasa Keuangan, selanjutnya Berkaca pada UU perbankan No. 10 thn 1998, jelas bahwa kelalaian Bank Mandiri Sekayu tersebut sangat lah melanggar prinsip atau landasan utama keberadaan bank yaitu “kepercayaan masyarakat”.(Dd)

[ad_2]

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *