Berita Nasional

Hakim MA Nilai Baiq Nuril Rusak Karir dan Langgar Kehormatan Atasannya

Indodax


Wikimedan – Perjuangan Baiq Nuril dalam mencari keadilan harus kandas di tengah jalan. Musabnya, Hakim MA menganulir putusan PN Mataram dan mengabulkan kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum. 

“Menyatakan terdakwa Baiq Nuril Maknun terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan,” begitu bunyi Putusan Nomor 574 K/Pid.Sus/2018 yang diunggah di website resmi MA.

Atas perbuatannya, Baiq Nuril dihukum 6 bulan pidana penjara dan denda sejumlah Rp 500 juta, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Baiq Nuril
Baiq Nuril bersama saat bercengkerama dengan anaknya (Ivan/Lombok Post/ JawaPos Group)

Tak hanya itu, dalam amar putusannya, Baiq tetap harus ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Dalam sidang yang diketuai oleh Hakim Agung Sri Murwahyuni, Baiq Nuril dinilai telah merusak karir H. Muslim selaku atasannya kala itu.

“Akibat perbuatan terdakwa tersebut karir saksi Haji Muslim sebagai Kepala Sekolah terhenti, keluarga besar malu dan kehormatannya dilanggar,” papar majelis hakim dalam pertimbangan yang memberatkan Baiq Nuril.

Kendati demikian, majelis hakim memberikan pertimbangkan yang meringankan bagi Baiq Nuril. “Terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa memiliki 3 (tiga) orang anak yang masih membutuhkan kasih sayang Terdakwa,” tukas majelis hakim dalam pertimbangan hukumnya.

Sekadar informasi, Baiq Nuril terjerat kasus pelanggaran UU ITE akibat diduga menyebarkan rekaman pembicaraanya dengan mantan atasannya, Kepala SMAN 7 Mataram, Muslim, yang diduga mengandung unsur asusila.

Mantan pegawai honorer bagian tata usaha SMAN 7 Mataram ini sempat divonis bebas. Namun atas vonis tersebut, jaksa mengajukan upaya hukum kasasi. Kini, upaya perjuangannya untuk meraih keadilan justru kembali kandas usai Hakim Agung MA secara bulat mengandaskan putusan PN Mataram yang telah membebaskan Baiq Nuril. 

(ipp/JPC)


Kategori : Berita Nasional

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *