Hak Warga di Jalan Antar-Provinsi Dirampas Truk Tambang – Wikimedan
Wikimedan – Masyarakat Kabupaten Tangerang (Banten) dan Bogor (Jawa Barat) kehilangan haknya melintasi jalan raya. Mereka kesulitan melintas karena jalan raya yang menghubungkan dua kabupaten itu kerap “dirampas” truk tambang. Namanya Jalan Raya Parungpanjang.
Jalan ini membentang dari Kecamatan Legok, Tangerang hingga Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor. Di sepanjang jalan itu kerap terdapat tempat penampungan hasil tambang galian C yang biasanya digunakan untuk bahan material bangunan. Seperti pasir, batu, kerikil dan sebagainya.
Selain itu, di sepanjang jalan tersebut kerap melintas kontainer besar berukuran gandengan. Ada yang 22 roda atau 26 roda. Truk tersebut kerap parkir di siang hari di sepanjang jalan. Bahkan mereka parkir di dua sisi. Padahal jalan itu terdiri atas dua lajur untuk dua arah.
Jika ada truk terparkir di salah satu badan jalan, maka akan terjadi buka tutup. Kondisi itu diperparah ada oknum sopir truk tambang yang sengaja memarkir kendaraannya di dua lajur sekalian. Akibatnya jalan tersendat dan kemacetan mengular panjang.
“Kadang ada sopir yang tidak punya etika. Ketika ada buka tutup untuk satu arah, ternyata ada truk dari arah berlawan memaksa melintas. Akhirnya jalan terkunci,” keluh Darsum, 36, salah seorang pengguna jalan.
Warga Perumnas Parungpanjang itu kerap menggunakan jalan raya Parungpanjang untuk pergi bekerja. Sehari-hari dia bekerja di Kota Tangerang. “Akses saya hanya jalan ini. Kalau naik motor jauh dan jalannya sangat berdebu. Kalau gunakan mobil sering terjebak macet karena truk terparkir dua ruas jalan,” keluh salah seorang manajer di perusahaan swasta di Tangerang itu.
Keluhan senada juga dilontarkan Santoso, 40. Dia mengaku hanya menggunakan Jalan Raya Parungpanjang pada akhir pekan saja. Biasanya untuk acara liburan keluarga. Untuk sehari-hari dia terpaksa memaksimalkan moda KRL.
Kendati hanya sekali sepekan, Santoso kerap terjebak macet di Jalan Raya Parungpanjang. Terutama di kawasan perbatasan antara Parungpanjang dengan Malangnengah, Tangerang. Di sana jalan rusak parah. Lobangnya besar-besar. Kondisi jalan yang rusak itu memaksa mobil dengan tipe MPV mencari sisi jalan yang dapat dijajal. Kondisi jalan rusak relatif terdapat di wilayah Kabupaten Tangerang.
Diperkirakan mencapai empat kilometer. Di sepanjang jalan yang rusak itu terdapat gudang-gudang dan penampungan material hasil tambang yang dibawa truk dari arah Kabupaten Bogor.
Menurut dia, hak masyarakat untuk mendapatkan jalan sudah dirampas oleh truk tambang. “Pemda terkesan diam menyikapi ini. Kami juga bayar pajak, tapi kami jangan dikasih penyakit atas kondisi jalan ini,” sebutnya.
Dikutip dari Radar Bogor (Jawa Pos Group), Bupati Bogor Ade Yasin terkesan menyalahkan pihak Kabupaten Tangerang. “Kendala terjadi lantaran komunikasi antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang dan BPTJ kembali mandek akibat pihak Tangerang tidak datang dalam pertemuan,” ujar Bupati Bogor Ade Yasin.
Ade Yasin mengaku persoalan jalan rusak dan macet akibat truk tambang belum juga tuntas karena solusi dari Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) mentok.
Dia mengaku selama ini solusi mengatasi kemacetan jalan lintas Parungpanjang hanya dengan sistem jadwal buka tutup jalur. Truk tambang hanya boleh melintas dari pukul 22.00 hingga 05.00.
Meski sudah ada jam operasional tersebut, tapi di sepanjang jalan terdapat truk yang parkir di siang hari. Truk itu parkir di badan jalan yang memakan satu lajur. Hal itu memaksa ada buka tutup lajur.
Ade Yasin berharap uji coba jalur tambang tak berlarut-larut. Politikus PPP itu mengaku kini sedang merumuskan solusi yang tepat bagi kendaraan yang melintas di jalur tambang.
Terjadinya penumpukan truk di jalan Parungpanjang itu diamini oleh Kabid Dalops Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor Bisma Wisuda. “Kami sedikit kewalahan mengatasi lalu lintas truk tambang yang melintas,” kata Bisma Wisuda.
Dia mengimbau sopir untuk tidak memarkirkan kendaraannya di sembarang tempat. Sebab, kantong parkir di sepanjang Jalan Bunar-Parungpanjang belum ada.