Berita Nasional

Hak Politik Dicabut, Fayakhun Golkar Divonis 8 Tahun Penjara

Indodax


Wikimedan – Mantan anggota Komisi I DPR RI Fayakhun Andriadi dijatuhi hukuman pidana penjara delapan tahun oleh majelis hakim pengadilan negeri tindak pidana korupsi (Tipikor), Jakarta. Mantan Ketua DPD I Golkar DKI Jakarta itu dinilai terbukti menerima suap dalam proyek Badan Keamanan Laut (Bakamla).

“Mengadili menyatakan terdakwa fayakhun andriadi melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut menjatujkan pidana dengan pidana penajar selama 8 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Frangky Tambuwun membacakan amar putusan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (21/11).

Selain itu, majelis hakim meminta Fayakhun untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar dengan subsidair empat bulan kurungan.

Tak hanya itu, majelis hakim pun menjatuhkan pidana tambahan kepada mantan Ketua DPD Golkar DKI Jakarta dengan pencabutan hak politik selama lima tahun.

“Menjatuhkan pidana tambahan hak untuk dipilih selama lima tahun setelah menjalani pidana pokok,” ucap Frangky.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim mengatakan, terdapat hal-hal yang memberatkan terdakwa yakni tidak mendukung pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.

“Hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan dan telah mengembalikan uang yang diterimanya,” paparnya.

Oleh karena itu, majelis hakim memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membuka rekening terdakwa yang sebelumnya telah di blokir lembaga antirasuah.

“Memerintahkan KPK untuk membuka rekening terdakwa” jelas Frangky.

Fayakhun terbukti menerima suap senilai USD 911.480. Uang tersebut diberikan oleh Direktur Utama PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah agar mengupayakan alokasi atau ploting penambahan anggaran pada Bakamla. Anggaran tersebut rencananya untuk pengadaan satelit monitoring dan drone.

Ia juga teebukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

(rdw/JPC)


Kategori : Berita Nasional

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *