Gugatan Terhadap Basuki Wasis Ditolak PN Cibinong, KPK Beri Apresiasi
Wikimedan – Ahli lingkungan Institut Pertanian Bogor (IPB) yang pernah menjadi saksi dalam perkara yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bernama Basuki Wasis sempat digugat secara perdata oleh terpidana korupsi mantan Gubernur Sulawesi Tengah Nur Alam.
Gugatan tersebut dilayangkan Nur, karena keberatan mengenai keterangan Basuki ketika menjadi saksi di persidangannya. Hingga tiba pada fase putusan hakim yang ternyata menolak gugatan terpidana Nur ini.
Menanggapi akan adanya hal tersebut, Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif sangat mengapresiasi sikap yang ditunjukkan hakim pengadilan yang menangani kasus ini.
“Saya sangat apresiasi putusan hakim saat ini. Saya pikir itu putusan yang sangat baik. Itu hanya di Indonesia lho, orang menggugat ahli,” tegasnya pada awak media, Kamis (13/12).
Bahkan, Syarif menilai, gugatan yang dilayangkan oleh Nur Alam sangatlah aneh. Nur menggugat ahli lingkungan. Padahal, menurutnya saksi ahli merupakan orang yang membantu proses hukum.
“Ahli itu dipakai untuk membantu pengadilan. Ternyata orang yang membantu pengadilan, membantu proses hukum digugat secara perdata, itu keanehan,” tukasnya.
Oleh karena itu, Syarif berharap agar peristiwa yang menimpa Basuki tidak terulang kembali. Sebab, saksi ahli merupakan pihak yang membantu jalannya proses hukum.
“Putusan itu juga menyatakan di masa yang akan datang tidak boleh lagi hal yang sama terjadi,” pungkasnya.
Sekadar informasi, ancaman perlawanan balik dari koruptor rupanya tak hanya dialami oleh aparat penegak hukum yang kerap melakukan tugasnya memberantas korupsi. Ancaman tersebut juga dialami oleh seorang saksi ahli yang dihadirkan untuk membuktikan adanya kerugian negara dalam sebuah perkara korupsi.
Adalah Basuki Wasis, ahli perhitungan kerugian lingkungan dari Institut Pertanian Bogor (IPB). Dia digugat secara perdata oleh mantan Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam, terdakwa perkara korupsi korupsi pemberian persetujuan izin usaha pertambangan kepada PT Anugerah Harisma Barakah (AHB).
Musababnya, Nur Alam merasa dirinya mengalami kerugian senilai Rp 3 triliun. Dia juga meminta ganti rugi dana operasional sebesar Rp 1,47 miliar atas pernyataan Basuki.
(ipp/JPC)
Kategori : Berita Nasional