Berita Nasional

Gugatan PKPU ke Supermal Karawaci Ditolak Pengadilan

Indodax


Wikimedan.com – Gugatan PKPU ke Supermal Karawaci Ditolak Pengadilan. Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat menolak gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang dilayangkan oleh perusahaan asal Singapura, Investment Opportunities V Pte Limited kepada PT Supermal Karawaci.

Direktur Mall Supermal Karawaci, Eddy Halim mengatakan, majelis hakim menolak gugatan yang dilayangkan Investment Opportunities itu lantaran tidak memenuhi syarat persidangan PKPU.

“Keputusan sidang PKPU kemarin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat diputuskan tidak memenuhi syarat dan ditolak,” katanya kepada CNBC Indonesia, Jumat (14/1/2022).

Eddy Halim menambahkan, perseroan akan mengambil beberapa upaya hukum selanjutnya terkait gugatan ini. Pasalnya, gugatan PKPU kepada Supermal Karawaci berdampak terhadap bisnis dan finansial perusahaan.

Eddy juga mempertanyakan motif gugatan yang dilayangkan Investment Opportunities kepada perseroan.

“Apalagi, perusahaan sejak awal sudah ada perjanjian yang terikat secara hukum, mereka yang mengajukan sendiri gugatannya dengan domain hukum Inggris dan menunjuk pengacara gede. Kita juga sayangkan, mereka mencederai [perjanjian],” katanya.

Sebelumnya, perusahaan mal yang dikelola Grup Salim, PT Supermal Karawaci diajukan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) oleh Investment Opportunities V Pte Limited.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, gugatan ini didaftarkan pada 30 November 2021 lalu dengan nomor perkara 70/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst.

Selain kepada Supermal Karawaci, penggugat juga menyampaikan PKPU terhadap PT Dewata Wibawa.

Sidang perdana gugatan itu dilaksanakan pada 21 Desember 2021. “Gugatan PKPU tersebut benar,” kata Komisaris Utama Supermal Karawaci, kepada CNBC Indonesia, Selasa (14/12/2021).

Hanya saja, Supermal Karawaci belum menyampaikan lebih rinci penyebab pengajuan gugatan PKPU tersebut.

Sebagai informasi, Supermal Karawaci adalah pusat perbelanjaan yang dibuka sejak 1922 yang sebelumnya dimiliki oleh Grup Lippo. Mal ini berlokasi di Tangerang, Banten yang kemudian dikelola oleh Grup Salim.

Sumber : www.cnbcindonesia.com

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *